LINGKARPENA.ID | Dua kali sudah DPRD Kabupaten Sukabumi melalui Komisi IV memfasilitasi audiensi terkait persoalan ketenagakerjaan yang melibatkan PT Wilton Wahana Indonesia dan PT Bagas Bumi Persada. Audiensi yang digelar pada 6 Juli 2026 dan kembali dilaksanakan pada 16 Juli 2026 itu justru menyisakan tanda tanya besar bagi masyarakat. Pasalnya, kedua perusahaan kembali tidak menghadiri undangan resmi DPRD.
Meski DPRD Kabupaten Sukabumi dan Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Sukabumi hadir dalam forum tersebut, hasil yang diharapkan para pekerja dan masyarakat dinilai tidak kunjung terlihat. Tidak adanya kehadiran perusahaan dalam dua kali audiensi tersebut justru memunculkan kritik terhadap sikap pemerintah daerah yang dianggap belum menunjukkan ketegasan dalam menjalankan fungsi pengawasan dan perlindungan terhadap hak-hak pekerja.
Aktivis sekaligus eks karyawan PT wilton dan PT BBP yang mengawal persoalan tersebut, Fadil Amin, menyampaikan kritik keras terhadap sikap DPRD dan Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Sukabumi yang menurutnya masih sebatas menjalankan formalitas tanpa keberanian mengambil langkah yang memberikan kepastian.
“Yang hadir memang DPRD dan Disnaker, tetapi pertanyaan besarnya adalah, di mana ketegasan mereka? Dua kali perusahaan tidak menghormati undangan resmi lembaga negara, tetapi tidak ada langkah yang benar-benar menunjukkan bahwa pemerintah memiliki wibawa. Yang terlihat hanya rapat yang berulang, sementara hasilnya nihil,” tegas Fadil kepada Media Lingkarpena.id melalui Whastap, Sabtu (18/07/2026)
Menurutnya, ketidakhadiran perusahaan bukan lagi sekadar persoalan administratif, melainkan bentuk ketidakpatuhan terhadap forum resmi yang difasilitasi pemerintah. Oleh karena itu, ia menilai seharusnya terdapat tindak lanjut yang tegas sesuai kewenangan yang dimiliki.
“Kalau perusahaan sudah dua kali mengabaikan undangan resmi DPRD tanpa ada konsekuensi yang jelas, masyarakat tentu bertanya, apa arti kewibawaan pemerintah daerah? Jangan sampai muncul kesan bahwa undangan DPRD hanya dianggap sebagai formalitas yang bisa diabaikan tanpa dampak apa pun,” ungkapnya.
Fadil mengaku kecewa karena dalam dua kali audiensi tersebut, ketika pihaknya meminta penjelasan mengenai langkah konkret yang akan dilakukan, jawaban yang diberikan masih didominasi penjelasan normatif mengenai tugas pokok, fungsi, dan kewenangan masing-masing instansi.
“Kami tidak sedang meminta ceramah tentang regulasi. Kami meminta tindakan nyata. Setiap kali ditanya apa langkah selanjutnya, jawabannya selalu normatif. Tidak ada kepastian, tidak ada target, tidak ada langkah yang bisa memberikan keyakinan kepada masyarakat bahwa persoalan ini benar-benar sedang diperjuangkan,” tambahnya.
Menurut Fadil, birokrasi tidak boleh dijadikan alasan untuk menunda keadilan bagi masyarakat, terutama ketika persoalan yang diperjuangkan menyangkut hak-hak pekerja.
“Rakyat tidak membutuhkan jawaban yang indah di atas meja rapat. Rakyat membutuhkan keberanian pemerintah dalam menggunakan kewenangannya. Kalau setiap persoalan hanya dijawab dengan alasan prosedur, lalu kapan masyarakat memperoleh kepastian?” katanya.
Ia menilai, apabila kondisi seperti ini terus berlangsung, kepercayaan masyarakat terhadap DPRD maupun Dinas Ketenagakerjaan akan terus menurun.
“Fungsi pengawasan DPRD harus bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Jangan sampai fungsi pengawasan hanya berhenti pada pelaksanaan audiensi tanpa menghasilkan keputusan atau langkah yang berarti. Begitu pula Disnaker, jangan hanya menjadi penyampai prosedur, tetapi harus hadir sebagai pelindung hak-hak pekerja,” tegasnya.
Fadil juga mengingatkan bahwa pemerintah daerah memiliki tanggung jawab moral dan konstitusional untuk berpihak kepada masyarakat, bukan sekadar menjalankan rutinitas birokrasi.
“Pemerintah dibentuk untuk melayani rakyat, bukan sekadar menyelenggarakan rapat. Ketika masyarakat datang membawa harapan, pemerintah harus datang membawa solusi. Kalau yang diberikan hanya jawaban normatif dan persoalan terus berlarut-larut, masyarakat berhak merasa kecewa,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia menilai persoalan tersebut seharusnya menjadi bahan evaluasi serius terhadap efektivitas pengawasan yang dilakukan DPRD maupun kinerja perangkat daerah yang membidangi ketenagakerjaan.
“Sudah berbulan-bulan persoalan ini berjalan. Dua kali audiensi digelar, tetapi hasilnya belum memberikan kepastian. Ini harus menjadi bahan introspeksi. Publik akan menilai dari hasil kerja, bukan dari banyaknya rapat yang dilaksanakan,” ujarnya.
Fadil berharap DPRD Kabupaten Sukabumi dan Dinas Ketenagakerjaan segera menunjukkan langkah nyata yang sesuai dengan kewenangan masing-masing agar penyelesaian persoalan tidak terus berlarut.
“Jangan sampai masyarakat menilai pemerintah hanya hadir sebagai pendengar, bukan penyelesai masalah. Kewibawaan negara diukur dari keberaniannya menegakkan aturan secara adil. Ketika perusahaan berkali-kali mengabaikan forum resmi tanpa tindak lanjut yang jelas, kepercayaan publik terhadap pemerintah tentu akan dipertaruhkan,” ucapnya.
Di akhir keterangannya, Fadil menegaskan bahwa pihaknya masih memberikan ruang kepada DPRD Kabupaten Sukabumi dan Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Sukabumi untuk membuktikan keseriusannya dalam mengawal penyelesaian persoalan tersebut. Namun, apabila dalam waktu dekat tidak ada langkah konkret dan ketegasan dari pemerintah daerah, ia memastikan pihaknya siap menempuh langkah konstitusional melalui aksi demonstrasi.
“Kami masih menghormati proses yang sedang berjalan. Namun jika pemerintah daerah tetap tidak menunjukkan ketegasan dan keseriusan dalam menyelesaikan persoalan ini, maka aksi demonstrasi menjadi langkah yang sangat mungkin kami lakukan. Demonstrasi adalah hak konstitusional warga negara untuk menyampaikan aspirasi ketika saluran audiensi dan dialog tidak menghasilkan penyelesaian yang nyata,” tegasnya.
Menurut Fadil, aksi tersebut bukan bertujuan menciptakan kegaduhan, melainkan menjadi bentuk tekanan moral agar pemerintah daerah tidak terus bersikap pasif terhadap persoalan yang dihadapi masyarakat dan para pekerja.
“Jangan sampai rakyat terus disuruh bersabar, sementara pemerintah hanya sibuk dengan rapat dan jawaban normatif. Kami ingin melihat tindakan, bukan sekadar janji. Kalau negara tidak mampu menunjukkan ketegasan kepada perusahaan yang dua kali mengabaikan undangan resmi, maka wajar jika publik mempertanyakan keberpihakan pemerintah terhadap rakyat kecil,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa apabila demonstrasi benar-benar digelar, tuntutan utamanya adalah mendesak DPRD Kabupaten Sukabumi dan Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Sukabumi agar mengambil langkah konkret, transparan, dan tegas sesuai kewenangannya terhadap perusahaan yang dinilai tidak kooperatif dalam proses penyelesaian persoalan ketenagakerjaan.
“Kami tidak ingin audiensi ini hanya menjadi catatan di atas kertas tanpa hasil. Kami ingin ada kepastian hukum, kepastian sikap, dan keberanian pemerintah dalam melindungi hak-hak pekerja. Jika itu tidak juga terlihat, maka kami siap turun ke jalan untuk memastikan suara rakyat benar-benar didengar. Kesabaran masyarakat ada batasnya, dan pemerintah jangan menguji batas kesabaran itu dengan terus mempertontonkan sikap yang tidak tegas,” pungkasnya.






