Pustaka-HAM Laporkan Dugaan Anomali Anggaran Pemkab Sukabumi, Klaim Ada 31 Temuan

Direktur Bidang Kajian Tata Kelola Pemerintahan Pustaka-HAM, Drefan Mardiawan, saat memberikan keterangan pers kepada wartawan.[foto: ist]

LINGKARPENA.ID | Pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi mendapat sorotan dari Pusat Kajian Hukum Keadilan Demokrasi dan Hak Asasi Manusia (Pustaka-HAM).

 

Lembaga tersebut resmi menyampaikan laporan pengaduan (Lapdu) dugaan tindak pidana korupsi kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi, Kamis (26/8/2026).

 

Laporan itu disusun berdasarkan hasil kajian dan analisis terhadap pengelolaan keuangan daerah selama kurun waktu tiga tahun terakhir. Pustaka-HAM mengaku menemukan sejumlah hal yang mereka nilai sebagai anomali dan berpotensi mengarah pada pelanggaran hukum.

 

Direktur Bidang Kajian Tata Kelola Pemerintahan Pustaka-HAM, Drefan Mardiawan, mengatakan pihaknya tidak serta-merta membawa hasil kajian tersebut ke aparat penegak hukum. Sebelum laporan dibuat, data keuangan daerah terlebih dahulu dipelajari dan dianalisis secara mendalam.

 

“Kami melakukan analisis keuangan Kabupaten Sukabumi, kami pelajari, kami dalami, hingga kami menemukan kalau istilah kami itu disebutnya anomali. Atas dasar keyakinan kami, anomali ini akan merujuk pada pelanggaran hukum,” ujar Drefan usai menyerahkan Lapdu di Kantor Kejari Kabupaten Sukabumi.

Baca juga:  FWSS Siap Gelar Aksi di Kejari Kabupaten Sukabumi, Soroti Keterbukaan Informasi dan Pola Komunikasi

 

Menurutnya, hasil kajian tersebut kemudian dikonsultasikan dengan pihak kejaksaan agar dugaan yang ditemukan dapat ditelaah lebih lanjut sesuai kewenangan aparat penegak hukum.

 

Drefan menyebut salah satu persoalan yang menjadi perhatian berkaitan dengan pencatatan aset. Dari hasil analisis awal, nilai yang dikaitkan dengan dugaan permasalahan tersebut disebut mencapai sekitar Rp500 miliar.

 

“Yang kami analisis adalah ada kemungkinan dan indikasi kerugiannya cukup besar. Karena ini terkait pencatatan aset, itu sekitar kurang lebih Rp500 miliar,” katanya.

 

Meski demikian, dugaan tersebut masih berupa laporan dari masyarakat dan memerlukan proses pemeriksaan serta pembuktian lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.

Baca juga:  Kejari Musnahkan BB, dari 73 Perkara Sepanjang Januari-April 2025

 

Drefan menegaskan, langkah yang ditempuh Pustaka-HAM merupakan bentuk keterlibatan masyarakat dalam mendorong transparansi dan pencegahan tindak pidana korupsi di daerah.

 

“Kami warga Kabupaten Sukabumi berkewajiban untuk ikut serta dan berpartisipasi dalam pelaksanaan pencegahan tindak pidana korupsi,” ucapnya.

 

Sementara itu, Kuasa Hukum Pustaka-HAM, Dian Maulana, mengungkapkan bahwa hasil kajian lembaganya mencatat sedikitnya 31 dugaan temuan yang tersebar di sejumlah organisasi perangkat daerah (SKPD).

 

Namun, menurut Dian, mekanisme pelaporan membuat seluruh temuan tersebut tidak dapat dituangkan sekaligus dalam satu laporan tanpa perincian masing-masing perkara.

 

“Sebenarnya yang kami laporkan itu ada 31 dugaan temuan, terbagi di beberapa SKPD. Hanya saja, karena sistemnya harus per satu item, misalnya dinas ini apa dugaannya dan apa dugaan tindak pelanggarannya,” jelas Dian.

Baca juga:  Kapolsek Jampangkulon Hadiri Pisah Sambut Direktur RSUD Jampangkulon

 

Karena itu, Pustaka-HAM terlebih dahulu menyampaikan laporan berdasarkan dugaan yang telah mereka uraikan, sembari berkoordinasi dengan pihak kejaksaan terkait mekanisme penanganan temuan lainnya.

 

Dian memastikan laporan tersebut telah diterima bagian Intelijen Kejari Kabupaten Sukabumi. Pihaknya juga mengaku telah melakukan konsultasi dengan bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) terkait materi laporan.

 

“Makanya tadi kami juga berkonsultasi dengan pihak Pidsus, dan tadi laporan kita sudah diterima oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi. Ini akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.

 

Selanjutnya, penanganan laporan sepenuhnya menjadi kewenangan Kejari Kabupaten Sukabumi untuk melakukan telaah, klarifikasi maupun penyelidikan apabila ditemukan dasar yang cukup sesuai ketentuan hukum.(*)

Pos terkait