LINGKARPENA.ID | Penataan organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi menjadi perhatian dalam Rapat Paripurna ke-26 DPRD Kabupaten Sukabumi Tahun Sidang 2026, Rabu (14/10/2026).
Agenda rapat kali ini membahas pandangan umum tujuh fraksi DPRD terhadap Nota Pengantar Bupati Sukabumi mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sukabumi.
Rapat yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi tersebut dipimpin Wakil Ketua I DPRD, Yudha Sukmagara, didampingi Wakil Ketua II, H. Usep. Hadir pula Wakil Bupati Sukabumi, H. Andreas, S.E., anggota DPRD, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kepala perangkat daerah, para camat, serta tamu undangan lainnya.
Dalam forum tersebut, seluruh fraksi menyampaikan pandangan, masukan, dan sejumlah pertanyaan sebagai bahan evaluasi terhadap rencana perubahan regulasi kelembagaan pemerintah daerah.
Pandangan Fraksi Partai Golkar dan PAN disampaikan oleh Rika Yulistina, Fraksi Partai Gerindra oleh Syarif Hidayat, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa oleh Saepul Rahman, S.Sy., M.H., serta Fraksi Partai Keadilan Sejahtera oleh Ai Srimulyati, S.Ag.
Sementara itu, Fraksi PDI Perjuangan diwakili Sendi A. Maulana, Fraksi Partai Demokrat oleh Jalil Abdillah, dan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan oleh H. Apep Saepul Mahdan, S.Ip.
Berbagai pandangan yang disampaikan tersebut akan menjadi bahan pertimbangan dalam proses pembahasan Raperda, terutama berkaitan dengan kesesuaian struktur organisasi, pembagian kewenangan, serta efektivitas pelaksanaan tugas setiap perangkat daerah.
Perubahan SOTK Harus Sesuai Kebutuhan
Wakil Bupati Sukabumi, H. Andreas, menegaskan bahwa perubahan Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) tidak semata-mata berkaitan dengan perubahan struktur, tetapi harus didasarkan pada kebutuhan nyata organisasi pemerintahan.
Menurutnya, setiap masukan dari fraksi-fraksi DPRD perlu dipelajari secara menyeluruh agar keputusan yang diambil nantinya dapat mendukung kinerja birokrasi dan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Andreas menyampaikan bahwa seluruh catatan, baik yang disampaikan secara langsung maupun tertulis, akan dibahas bersama jajaran pemerintah daerah sebagai bahan penyusunan jawaban resmi Bupati Sukabumi.
Salah satu poin yang turut menjadi perhatian adalah usulan perubahan tipe perangkat daerah dari tipe C menjadi tipe A. Usulan tersebut berkaitan dengan kebutuhan penguatan kelembagaan, termasuk kemungkinan penyesuaian jumlah bidang dalam struktur organisasi.
Meski demikian, Andreas menekankan bahwa rencana perubahan tersebut masih memerlukan kajian lebih lanjut. Penentuan tipe perangkat daerah harus mempertimbangkan kebutuhan organisasi, cakupan tugas, serta pembagian fungsi agar struktur yang dibentuk benar-benar menunjang pelaksanaan pekerjaan.
Dengan pertimbangan tersebut, penataan kelembagaan diharapkan tidak hanya menghasilkan struktur organisasi yang sesuai ketentuan, tetapi juga mampu meningkatkan efektivitas kerja dan koordinasi ant perangkat daerah.
Menunggu Jawaban Pemerintah Daerah
Pembahasan Raperda perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2016 menjadi bagian dari upaya menyelaraskan struktur birokrasi dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Sukabumi.
Melalui pembahasan bersama antara DPRD dan pemerintah daerah, setiap usulan diharapkan dapat dikaji secara objektif dengan memperhatikan aspek kelembagaan, efisiensi, pembagian tugas, serta kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Tahapan selanjutnya, Pemerintah Kabupaten Sukabumi akan menyiapkan jawaban atas pandangan umum yang telah disampaikan tujuh fraksi DPRD. Jawaban tersebut akan menjadi bagian dari proses pembahasan Raperda sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah.
Hasil pembahasan nantinya diharapkan dapat melahirkan penataan perangkat daerah yang proporsional, efektif, dan sesuai kebutuhan, sehingga pelaksanaan program pemerintahan serta pelayanan publik di Kabupaten Sukabumi dapat berjalan semakin optimal.(adv)






