DPRD Kabupaten Sukabumi Lanjutkan Pembahasan Raperda SOTK, Komisi I Siap Dalami Materi

LINGKARPENA.ID | DPRD Kabupaten Sukabumi mulai menindaklanjuti pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Pembahasan tersebut berlanjut setelah pemerintah daerah menyampaikan jawaban atas pandangan umum tujuh fraksi dalam Rapat Paripurna ke-27, Kamis (15/10/2026).

 

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi itu dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, didampingi Wakil Ketua II H. Usep dan Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusuf. Turut hadir Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas, anggota DPRD, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kepala perangkat daerah, para camat, serta tamu undangan lainnya.

 

Salah satu agenda utama rapat adalah penyampaian jawaban pemerintah daerah atas pandangan umum fraksi-fraksi, khususnya mengenai rencana penguatan kelembagaan yang menangani urusan pertanahan dan tata ruang. Rapat juga menetapkan penugasan alat kelengkapan DPRD untuk melanjutkan pembahasan Raperda tersebut.

 

Penataan Organisasi Harus Sesuai Kebutuhan

 

Dalam penyampaiannya, Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas menjelaskan bahwa berbagai masukan dari tujuh fraksi menjadi bahan penting bagi pemerintah daerah dalam menyempurnakan substansi Raperda.

 

Menurut arah kebijakan yang disampaikan, perubahan struktur organisasi perangkat daerah tidak semata-mata berorientasi pada penambahan unit atau jabatan. Penataan harus didasarkan pada beban kerja, kewenangan, kebutuhan pelayanan publik, kompetensi aparatur, serta kemampuan keuangan daerah.

Baca juga:  Hadapi Inflasi dan Isu Resesi, Bupati Sukabumi: Ketahanan Pangan Harus Jadi Perhatian Kahusus

 

Pemerintah daerah juga menekankan pentingnya integrasi tugas antarlembaga agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan maupun pemborosan anggaran. Penguatan organisasi diharapkan mampu meningkatkan efektivitas pemerintahan sekaligus mendukung pelaksanaan program pembangunan daerah.

 

Tujuh Fraksi Berikan Catatan Strategis

 

Pandangan umum tujuh fraksi DPRD menjadi bagian penting dalam mengarahkan penyempurnaan Raperda. Sejumlah isu yang mendapat perhatian meliputi penguatan koordinasi lintas perangkat daerah, penentuan tipologi organisasi, pengelolaan data geospasial, penyelesaian persoalan pertanahan, hingga efisiensi belanja daerah.

 

Fraksi Partai Golongan Karya menyoroti perlunya penyesuaian struktur dan fungsi perangkat daerah dengan beban kerja serta ketentuan perundang-undangan. Penyelarasan kewenangan, pengelolaan data geospasial, dan pengawasan tata ruang dinilai penting untuk mencegah duplikasi tugas dan anggaran.

 

Sementara itu, Fraksi Partai Gerindra menekankan penggunaan indikator terukur dalam menentukan tipologi organisasi. Perencanaan kebutuhan sumber daya manusia, anggaran, serta indikator kinerja juga perlu disusun secara cermat agar efektivitas kelembagaan dapat dievaluasi secara berkala.

 

Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa memberikan perhatian terhadap aspek lingkungan, kearifan lokal, daya dukung wilayah, dan mitigasi bencana. Keterbukaan informasi geospasial serta penguatan mekanisme penanganan sengketa pertanahan juga menjadi bagian dari perhatian fraksi tersebut.

Baca juga:  Angin Kencang Mengamuk di Nagrak Sukabumi

 

Adapun Fraksi Partai Keadilan Sejahtera menyoroti penguatan administrasi pertanahan, redistribusi tanah, dan koordinasi Reforma Agraria. Penanganan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) serta persoalan hak guna usaha (HGU) juga menjadi perhatian sesuai kewenangan pemerintah daerah.

 

Dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, penataan organisasi diarahkan untuk membentuk birokrasi yang ramping, fleksibel, dan akuntabel. Pengisian jabatan berbasis kompetensi serta efisiensi belanja rutin dinilai penting agar anggaran daerah dapat lebih optimal mendukung pembangunan dan pelayanan dasar.

 

Fraksi Partai Demokrat turut menyoroti kebutuhan jabatan teknis, kompetensi aparatur, serta konsekuensi anggaran apabila terjadi peningkatan tipologi organisasi menjadi tipe A. Penyesuaian tersebut perlu mempertimbangkan efektivitas kelembagaan dan kemampuan fiskal daerah.

 

Sementara itu, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan menegaskan bahwa perubahan tipologi organisasi harus memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kinerja pemerintahan dan kualitas pelayanan masyarakat, bukan sekadar memperbesar struktur birokrasi.

 

Secara keseluruhan, berbagai masukan tersebut mengarah pada pentingnya pembentukan organisasi perangkat daerah yang profesional, proporsional, terintegrasi, dan mampu memberikan pelayanan secara efektif.

 

Komisi I Lanjutkan Pembahasan Raperda

Baca juga:  Kapolres Kota Sukabumi Hadiri Pembukaan TMMD Ke-116

 

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, menyampaikan bahwa Rapat Paripurna ke-27 merupakan bagian dari rangkaian pembahasan Raperda setelah sebelumnya fraksi-fraksi menyampaikan pandangan umum.

 

Jawaban pemerintah daerah selanjutnya menjadi bahan kajian bagi DPRD dalam proses pembahasan lanjutan. Dalam rapat tersebut, penugasan pembahasan Raperda juga telah ditetapkan, dengan Komisi I dijadwalkan melaksanakan pembahasan sesuai mekanisme yang berlaku.

 

DPRD berharap proses pembahasan bersama pemerintah daerah dapat berlangsung secara cermat dan konstruktif. Dengan demikian, substansi Raperda dapat dikaji secara menyeluruh, baik dari sisi kebutuhan kelembagaan, kepastian hukum, efektivitas pelayanan, maupun konsekuensi terhadap anggaran daerah.

 

Penataan perangkat daerah tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019.

 

Melalui pembahasan yang terarah, perubahan regulasi ini diharapkan dapat menghasilkan susunan perangkat daerah yang lebih tepat fungsi dan tepat ukuran. Pada akhirnya, penataan kelembagaan diharapkan mampu memperkuat tata kelola pemerintahan Kabupaten Sukabumi agar semakin efektif, profesional, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat, sejalan dengan visi Kabupaten Sukabumi yang maju, unggul, berbudaya, dan berkah (Mubarakah).(adv)

Pos terkait