Lingkarpena.id, Sukabumi – Dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19, Pemerintah Indonesia resmi melarang masyarakat untuk melakukan perjalanan mudik pada Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah.
Melalui Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021, pemerintah meniadakan seluruh perjalanan pada semua moda transportasi angkutan mulai 6-17 Mei 2021 mendatang.
Baca juga: Inilah Daftar Orang yang Bisa Melewati Pos Penyekatan Mudik dan Syaratnya
Dikeluarkannya surat edaran tersebut tentunya berdampak terhadap bisnis jasa transportasi angkutan umum seperti halnya yang dikeluhkan perusahaan otobis angkutan bus jurusan Sukabumi – Bandung PO MGI.
Elan pengurus PO MGI saat ditemui wartawan di Terminal Tipe A KH Ahmad Sanusi mengakui dirinya pasrah dengan adanya kebijakan ini.
“Kami kehilangan pendapatan karena tanggal 18 Mei 2021 armada baru bisa beroperasi kembali, untuk saat ini kami para pengusa angkutan hanya bisa pasrah, mungkin untuk sopir-sopir hanya mengandalkan Tunjangan Hari Raya (THR) dari kantor karena memang dari pemerintah tidak ada bantuan bagi sopir yang tidak boleh bekerja selama masa peniadaan mudik,” ujarnya, Sabtu (01/05/2021).
Pantauan redaksi di Terminal KH Ahmad Sanusi terlihat lengang dan sepi penumpang, terlihat hanya sopir-sopir bus dan pengurus, berbeda sebelum ada pandemi, Terminal terlihat sibuk menjelang Lebaran oleh aktifitas mudik.
Baca juga: Catat Ini Lokasi Penyekatan Mudik di Kabupaten Sukabumi
“Dapat dilihat tidak ada lonjakan penumpang disini, malah penurunan penumpang berkisar 60%, saya berharap cukup dua tahun ini ada pelarangan mudik untuk tahun depan mohon kepada pemerintah jangan ada pelarangan mudik lagi,” ujar Elan.
Ia menambahkan intinya para pengusaha angkutan sangat dirugikan dengan adanya kebijakan ini.
Reporter: Eka Lesmana
Redaktur: Dharmawan Hadi