Lingkarpena.id, Sukabumi – Tempat wisata di Kota Sukabumi mulai dipadati pengunjung pada H+2 pasca Idul Fitri. Hal tersebut, memungkinkan memicu tingginya kembali angka Covid-19 dengan adanya klaster baru di tempat wisata.
Juri bicara (jubir) Covid-19 Kota Sukabumi dr Wahyu saat dihubungi lingkarpena.id mengatakan, tempat wisata diperbolehkan beroperasi namun dengan aturan yang sudah diberlakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Daerah.
Baca juga: Wisatawan ke Pantai Selatan Sukabumi Melonjak Drastis
“Saat ini untuk aturan kita masih mengacu kepada aturan Pusat dan Provinsi. Boleh saja tempat wisata buka, untuk kapasitas pengunjung hanya diperbolehkan cuma 50% dari jumlah kapasitasnya,” ujar dr Wahyu Jubir Covid-19 Kota Sukabumi, Sabtu (15/5/2021) malam.
Jubir Covid- 19 Kota Sukabumi menyarankan agar para pengelola mentaati aturan yang ada. Diharapkan para pengelola tidak membuat aturan sendiri dengan membolehkan pengunjung over capacity.
Baca juga: Cegah Klaster Baru, Pos Pengamanan Wisata Selabintana Test Rapid Antigen Pengunjung
Wahyu juga menghimbau diharapkan agar masyarakat bisa menunda untuk berwisata terlebih dahulu. Sebab jika tidak begitu klaster Covid-19 di Kota Sukabumi makin meningkat.
“Buat pengelola jika sudah dianggap 50% kapasitas wisatawan jangan ditambah lagi. Jika tidak ditaati, diharapkan penegak aturan dari Satpol PP dan Kepolisian harus turun tangan menindak pelanggaran ini,” pintanya.
Reporter: Akoy Khoerudin
Redaktur: Dharmawan Hadi






