Lingkarpena.id, Sukabumi – Hari kedua pasca Lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah, terjadi lonjakan wisatawan yang menuju pantai Ujunggenteng dan Minajaya di selatan Sukabumi. Peningkatan wisatawan ini diduga karena objek wisata di kawasan Palabuhanratu terjadi pembatasan jumlah pengunjungnya.
Tidak adanya pos penyekatan dari dinas terkait ini dimanfaatkan wisatawan untuk berkunjung ke pantai Ujunggenteng dan Minajaya. Hal tersebut mengakibatkan antrian kendaraan yang panjang dan membuat kemacetan jalan yang menuju lokasi wisata.
Baca juga: Ratusan Kendaraan Menuju Palabuhanratu Diputarbalikkan di Pos Penyekatan
“Kami tidak bisa melarang dan menghadang para wisatawan yang datang. Ya, Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Sukabumi, melalui Gugus Covid-19 tidak menyiarkan untuk melakukan larangan,” kata Dendi, Relawan yangvmenirukan kalimat Ketua Gugus Covid-19 Kecamatan Ciracap, kepada lingkarpena.id, Sabtu (15/05/2021) malam melalui sambungan telepon.
Dikatakan Dendi, pada tahun sebelumnya, atas perintah Pemda, para wisatawan dapat dihalau untuk balik arahkan. Namun, pada tahun 2021 ini larangan untuk wisatawan tidak ada, maka kendaraan yang masuk wilayah kawasan wisata Ujunggenteng maupun Minajaya kami dibiarkan.
Baca juga: Kendaraan Mengular Hingga Dua Kilometer Menuju Akses Wisata Palabuhanratu
Semua kembali kepada Pemda. Kami ini cuma relawan tidak punya kewenangan. Jika ada perintah kami laksanakan jika tidak ada perintah, ya kami diam,” jelasnya.
Sementara itu, Kapolsek Ciracap maupun Ketua Gugus Penangulangan Covid-19 Kecamatan Ciracap Kabupaten Sukabumi belum bisa dihubungi. Berkaitan dengan larangan dan lonjakan wisatawan menuju kawasan wisata Ujunggenteng belum ada kejelasan pihak Forkopimcam Ciracap.
Reporter: Akoy Khoerudin
Redaktur: Dharmawan Hadi