LINGKARPENA.ID | Anggota Dewan Pewakilan Daerah DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya Gerindra H. A Sopyan BHM melakukan sosialisasi tentang peraturan daerah Perda nomor 3 tentang Perlindungan Anak, yang digelar di Desa Pasirhalang Kecamatan Sukaraja Kabupaten Sukabumi belum lama ini.
Sosialisasi tersebut diikuti oleh sejumlah Ibu-bu dari Lembaga Pelatihan Kusrus serta warga masyarakat lainnya. Mereka antusias mengikuti kegiatan sosialisasi yang diberikan oleh anggota DPRD Jawa Barat melalui daerah pemilihan Jabar V Kota dan Kabupaten Sukabumi tersebut.
Menurut H. A Sopyan dalam penjelasannya saat sosialisasi menjelaskan, untuk menghindari kasus kekerasan terhadap anak perlu adanya sinergitas dan peningkatan kesadaran orang tua, masyarakat, lembaga pendidikan, lembaga penyelenggara pelayanan dan lainnya mengenai hak dan perlindugan anak itu.
“Pencegahan dan penanganan risiko kekerasan dan kejahatan, eksploitasi penelantaran dan perlakuan anak harus ditingkatkan oleh semua lini agar hal itu tidak terjadi,” ujar Abah H Sopyan sapaan akrabnya kepada Lingkarpena.id Sabtu (7/10/23).
Lanjut Politisi Gerindra ini menambahkan, pemahaman dan kesadaran orang tua mengenai pengasuhan anak ini sangat diperlukan. Selain itu pemahaman dan kesadaran mengenai kekerasan dan kejahatan eksploitasi penelantaran dan perlakuan salah akan mempengaruhi dampak buruk terhadap anak.
“Maka dari itu Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2021 ini mengatur tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak. Saya berharap warga Kota dan Kabupaten Sukabumi sekarang bisa memahami,” pungkasnya.