LINGKARPENA.ID | Sembilan tahun berjalannya Undang-undang desa, Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Sukabumi Asep Japar memberikan statementnya.
Terang dia, tekait pembangunan dan pengembangan desa sejatinya berbicara kolaborasi lintas sektoral dengan Dinas PU.
“Kami berupaya untuk selalu memberikan yang terbaik bagi desa. Dinas PU terus berupaya semaksimal mungkin. Ya kami juga turut mendorong Pemerintah Daerah membangun mulai dari desa perbatasan,” ungkap Babeh Asjap.
Babeh Asjap menyampaikan, untuk pemerataan pembangunan desa serta terwujudnya keinginan bersama tentunya perlu kolaborasi antara pemangku kepentingan. Dan hal tersebut sangat diperlukan guna tercapainya hasil yang lebih optimal.
Pembagunan desa perbatasan mulai dari pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat seperti ekonomi, pendidikan, kesehatan, terutama pembagunan Infrastruktur jalan. Hal pokok ini sebagai dasar pendukung bagi kemajuan ekonomi warga masyarakat.
“Saya berharap kedepannya tidak adalagi desa miskin atau tertinggal. Dalam sektor pembangunan semua sektor terpenuhi sehingga kebutuhan masing-masing desa juga terpenuhi,” tandasnya.
Dengan adanya kolaborasi ini Pemda Kabupaten Sukabumi, bisa mengurangi bahkan merubah status desa miskin dan tertinggal menjadi desa sejahtera.