<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Redaksi &#8211; LINGKAR PENA</title>
	<atom:link href="https://lingkarpena.id/author/usman-af/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://lingkarpena.id</link>
	<description>Portal Berita Terpercaya Sumber Literasi Anak Bangsa</description>
	<lastBuildDate>Wed, 01 Jul 2026 06:11:56 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.1</generator>

<image>
	<url>https://lingkarpena.id/wp-content/uploads/2021/12/cropped-ICON-32x32.png</url>
	<title>Redaksi &#8211; LINGKAR PENA</title>
	<link>https://lingkarpena.id</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>DPRD Kota Sukabumi Tunggu Usulan Resmi Hak Angket, Banmus Awal Juli Jadi Momentum Penentuan</title>
		<link>https://lingkarpena.id/dprd-kota-sukabumi-tunggu-usulan-resmi-hak-angket-banmus-awal-juli-jadi-momentum-penentuan/</link>
					<comments>https://lingkarpena.id/dprd-kota-sukabumi-tunggu-usulan-resmi-hak-angket-banmus-awal-juli-jadi-momentum-penentuan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 26 Jun 2026 04:13:17 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[KOTA SUKABUMI]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://lingkarpena.id/?p=67427</guid>

					<description><![CDATA[ <a class="read-more" href="https://lingkarpena.id/dprd-kota-sukabumi-tunggu-usulan-resmi-hak-angket-banmus-awal-juli-jadi-momentum-penentuan/" title="DPRD Kota Sukabumi Tunggu Usulan Resmi Hak Angket, Banmus Awal Juli Jadi Momentum Penentuan" itemprop="url">Baca berita</a>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>LINGKARPENA.ID</strong> &#8211; Pimpinan DPRD Kota Sukabumi menegaskan bahwa pembahasan hak angket terhadap sejumlah persoalan yang menjadi sorotan publik baru dapat dilakukan setelah usulan resmi dari anggota dewan memenuhi syarat formil dan materiil sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</p>
<p>Ketua DPRD Kota Sukabumi, Wawan Juanda, menjelaskan bahwa hingga saat ini belum ada pengajuan resmi hak angket yang disampaikan kepada pimpinan DPRD. Karena itu, usulan tersebut belum dapat dijadwalkan untuk dibahas dalam Badan Musyawarah (Banmus) maupun dibawa ke rapat paripurna.</p>
<p>Hal tersebut disampaikan Wawan Juanda usai menerima massa aksi 2626 yang berunjuk rasa di depan Gedung DPRD Kota Sukabumi, Jumat (26/6/2026).</p>
<p>“Sekali lagi, ini adalah hak konstitusional teman-teman yang menyampaikan aspirasi melalui demonstrasi dan dilindungi oleh undang-undang. Kami di DPRD, khususnya pimpinan, mempunyai kewajiban moral dan konstitusional untuk menindaklanjuti aspirasi tersebut,” ujar Wawan kepada awak media.</p>
<p>Ia menerangkan bahwa tuntutan mengenai hak angket, termasuk yang berkaitan dengan persoalan wakaf maupun TKPP, sebenarnya telah menjadi bagian dari pengawasan DPRD. Bahkan, sebelum aksi demonstrasi berlangsung, DPRD telah melakukan pendalaman terhadap berbagai persoalan tersebut.</p>
<p>“Tanpa ada aksi pun sebenarnya DPRD sudah melakukan pendalaman. Kami juga melihat bahwa rekomendasi pansus sudah mulai diakomodasi. Namun ketika muncul laporan dari ASN yang baru kami terima, tentu ini menjadi dokumen tambahan yang ingin kami tindak lanjuti melalui pengawasan yang lebih mendalam,” katanya.</p>
<p>Menurut Wawan, mekanisme hak angket mengharuskan adanya pembahasan terlebih dahulu di Banmus sebelum dapat diputuskan dalam rapat paripurna.</p>
<p>“Hak angket harus diparipurnakan terlebih dahulu. Sebelum itu dijadwalkan, harus dibahas di Banmus. Nah, Banmus sendiri merupakan forum yang disepakati seluruh ketua fraksi,” jelasnya.</p>
<p>Ia mengatakan seluruh ketua fraksi kini tengah mencermati tuntutan yang berkembang. Namun proses tersebut harus dilakukan secara hati-hati agar sesuai dengan prosedur yang berlaku.</p>
<p>Wawan juga menjelaskan ketidakhadirannya saat aksi berlangsung disebabkan kondisi kesehatannya yang baru pulih setelah menjalani perawatan sekitar sepuluh hari. Selain itu, sejumlah anggota DPRD tengah mengikuti pembahasan tiga Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).</p>
<p>Meski demikian, ia memastikan pimpinan DPRD telah menginstruksikan anggota dewan yang tidak memiliki agenda lain agar hadir menerima aspirasi masyarakat.</p>
<p>“Kami sangat mengapresiasi aspirasi yang disampaikan teman-teman demonstrasi. Alhamdulillah semua berjalan kondusif dan tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Kondisi seperti ini harus terus kita jaga bersama,” tuturnya.</p>
<p>Wawan kembali menegaskan bahwa pengajuan hak angket hanya dapat dilakukan oleh anggota DPRD dengan memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.</p>
<p>“Yang memiliki legal standing untuk mengajukan hak angket adalah anggota DPRD. Syaratnya minimal lima anggota dewan dan berasal dari lebih dari satu fraksi. Kata ‘dan’ itu berarti harus lintas fraksi, bukan hanya satu fraksi saja,” tegasnya.</p>
<p>Ia menambahkan, meskipun satu fraksi memiliki jumlah anggota yang mencukupi, usulan tetap tidak dapat diproses tanpa dukungan fraksi lain.</p>
<p>“Kalaupun ada satu fraksi yang punya 20 anggota, tanpa dukungan fraksi lain tetap tidak bisa diajukan ke Banmus. Mekanismenya memang seperti itu,” katanya.</p>
<p>Meski usulan resmi belum diterima, Wawan mengakui pembahasan mengenai hak angket terus menjadi topik diskusi di lingkungan DPRD.</p>
<p>“Secara eksplisit memang belum ada yang masuk secara resmi. Tetapi secara implisit saya mendengar sudah ada pembicaraan mengenai penyusunan draf. Jadi memang isu ini hampir setiap hari menjadi bahan diskusi di kalangan anggota dewan,” ungkapnya.</p>
<p>Ia menambahkan belum ada target waktu penyelesaian karena seluruh proses harus mengikuti mekanisme yang berlaku.</p>
<p>“Kami belum berbicara soal deadline. Hal seperti ini tidak bisa dipaksakan harus cepat. Kami tentu ingin segera ada kepastian, tetapi semua tetap harus sesuai prosedur,” ujarnya.</p>
<p>Menurut Wawan, agenda Banmus pada awal Juli akan menjadi forum untuk melihat apakah persyaratan pengajuan hak angket telah dipenuhi.</p>
<p>“Di Banmus nanti kami akan menanyakan kembali kepada seluruh fraksi apakah sudah ada pengajuan resmi atau belum. Jadi kita tunggu prosesnya,” katanya.</p>
<p>Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi, Rojab Asyari, memastikan pimpinan DPRD akan segera memproses usulan hak angket apabila syarat administrasi telah dipenuhi.</p>
<p>“Kalau syarat formilnya sudah masuk, langsung akan kita bahas di Banmus. Setelah disepakati, kemungkinan secepatnya kita akan berkonsultasi ke Kemendagri karena hak angket ini bukan agenda yang sudah direncanakan sebelumnya,” jelas Rojab.</p>
<p>Ia menjelaskan konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri diperlukan karena hak angket merupakan agenda di luar program kerja DPRD yang telah ditetapkan.</p>
<p>“Ini termasuk hal yang cukup langka. Makanya setelah dibahas di Banmus, kita akan konsultasi ke Kemendagri mengenai mekanismenya. Kalau Banmus menyepakati untuk dibawa ke paripurna, tentu akan segera kita jadwalkan,” katanya.</p>
<p>Rojab juga menegaskan bahwa penandatanganan pakta integritas oleh sejumlah anggota DPRD tidak dapat dianggap sebagai pengajuan resmi hak angket.</p>
<p>“Peserta aksi ataupun tanda tangan pakta integritas bukan syarat formil. Yang menjadi syarat adalah usulan resmi dari minimal lima anggota DPRD yang berasal dari lebih dari satu fraksi,” tegasnya.</p>
<p>Menurutnya, hingga saat ini belum ada usulan resmi yang diterima pimpinan DPRD.</p>
<p>“Per hari ini belum ada. Kalau hari ini masuk, pasti akan kami bahas pada agenda Banmus terdekat, yaitu tanggal 1 Juli,” ujarnya.</p>
<p>Ia memastikan apabila usulan diterima setelah Banmus reguler berlangsung, pimpinan DPRD siap menggelar Banmus tambahan agar proses tidak tertunda.</p>
<p>“Kalau usulan masuk setelah 1 Juli, bukan berarti harus menunggu dua bulan lagi. Kami bisa menggelar Banmus tambahan agar prosesnya tetap berjalan,” katanya.</p>
<p>Rojab menegaskan pimpinan DPRD tidak memiliki kewenangan untuk menolak usulan hak angket yang telah memenuhi seluruh persyaratan hukum.</p>
<p>“Bukan soal mendukung atau tidak mendukung. Kalau ada usulan yang memenuhi syarat, kami tidak bisa menolak karena hak angket adalah hak DPRD yang dilindungi undang-undang, sama seperti hak interpelasi maupun hak menyatakan pendapat,” pungkasnya.</p>
<p><em>Penulis : M. Rizky A</em></p>
<p><em>Editor : Redasi</em></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://lingkarpena.id/dprd-kota-sukabumi-tunggu-usulan-resmi-hak-angket-banmus-awal-juli-jadi-momentum-penentuan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pemkot Sukabumi Mulai Bangun Kantor Kecamatan Gunungpuyuh, Perkuat Pelayanan Publik</title>
		<link>https://lingkarpena.id/pemkot-sukabumi-mulai-bangun-kantor-kecamatan-gunungpuyuh-perkuat-pelayanan-publik/</link>
					<comments>https://lingkarpena.id/pemkot-sukabumi-mulai-bangun-kantor-kecamatan-gunungpuyuh-perkuat-pelayanan-publik/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 25 Jun 2026 04:25:58 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[KOTA SUKABUMI]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://lingkarpena.id/?p=67436</guid>

					<description><![CDATA[ <a class="read-more" href="https://lingkarpena.id/pemkot-sukabumi-mulai-bangun-kantor-kecamatan-gunungpuyuh-perkuat-pelayanan-publik/" title="Pemkot Sukabumi Mulai Bangun Kantor Kecamatan Gunungpuyuh, Perkuat Pelayanan Publik" itemprop="url">Baca berita</a>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>LINGKARPENA.ID</strong> &#8211; emerintah Kota Sukabumi mulai merealisasikan pembangunan Kantor Kecamatan Gunungpuyuh sebagai bagian dari upaya memperkuat infrastruktur pelayanan publik. Proyek yang didanai melalui APBD Kota Sukabumi Tahun 2026 itu resmi ditandai dengan peletakan batu pertama oleh Wali Kota Sukabumi H. Ayep Zaki didampingi Wakil Wali Kota Bobby Maulana di Jalan Bineka Karya, Kecamatan Gunungpuyuh, Kamis (25/6/2026).</p>
<p>Pembangunan gedung baru tersebut menjadi langkah strategis setelah rencana pembangunan kantor kecamatan selama empat tahun belum dapat diwujudkan. Dengan hadirnya gedung yang lebih representatif, pelayanan kepada masyarakat diharapkan semakin optimal sekaligus mendukung aktivitas pemerintahan di tingkat kecamatan.</p>
<p>Prosesi peletakan batu pertama menandai dimulainya proyek yang menjadi salah satu agenda prioritas Pemerintah Kota Sukabumi dalam penyediaan sarana pemerintahan yang memadai.</p>
<p>Wali Kota Sukabumi, H. Ayep Zaki, mengatakan dimulainya pembangunan Kantor Kecamatan Gunungpuyuh merupakan bukti komitmen pemerintah dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.</p>
<p>“Ini adalah bukti keseriusan pemerintah dalam pembangunan. Pada Juni dan Juli ada empat titik lokasi pembangunan. Satu sudah dikerjakan dan tiga lainnya kini memasuki tahap pengerjaan,” ujar Ayep Zaki.</p>
<p>Menurutnya, pembangunan tersebut didukung oleh Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berasal dari berbagai sektor, di antaranya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Opsen Pajak, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).</p>
<p>Ayep menegaskan, setiap penerimaan daerah harus dikembalikan manfaatnya kepada masyarakat melalui pembangunan dan peningkatan pelayanan publik.</p>
<p>“Uang rakyat harus kembali kepada rakyat. Karena itu saya mengajak masyarakat untuk taat membayar pajak. Pembangunan yang kita nikmati hari ini berasal dari pajak dan PAD yang dikelola pemerintah untuk kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.</p>
<p>Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kota Sukabumi, Soni Hermanto, menjelaskan pembangunan Kantor Kecamatan Gunungpuyuh merupakan bagian dari Program Penataan Bangunan Gedung yang dibiayai melalui APBD Kota Sukabumi Tahun Anggaran 2026.</p>
<p>Ia menyebutkan proyek tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp5,45 miliar dan dikerjakan oleh PT Abinesia dengan masa pelaksanaan selama 174 hari kalender, mulai 3 Juni hingga 24 November 2026.</p>
<p>Gedung baru akan dibangun dua lantai dengan desain yang lebih representatif. Selain menunjang kinerja aparatur pemerintahan, fasilitas tersebut diharapkan mampu menghadirkan pelayanan yang lebih cepat, efektif, nyaman, dan optimal bagi masyarakat Kecamatan Gunungpuyuh.</p>
<p><em>Penulis : M. Rizky A</em></p>
<p><em>Editor : Redaksi</em></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://lingkarpena.id/pemkot-sukabumi-mulai-bangun-kantor-kecamatan-gunungpuyuh-perkuat-pelayanan-publik/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Sarbumusi Minta BUMN dan Anak Usaha Patuh pada Kesepakatan Perburuhan</title>
		<link>https://lingkarpena.id/sarbumusi-minta-bumn-dan-anak-usaha-patuh-pada-kesepakatan-perburuhan/</link>
					<comments>https://lingkarpena.id/sarbumusi-minta-bumn-dan-anak-usaha-patuh-pada-kesepakatan-perburuhan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 23 Jun 2026 05:42:07 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[JAKARTA]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://lingkarpena.id/?p=67197</guid>

					<description><![CDATA[ <a class="read-more" href="https://lingkarpena.id/sarbumusi-minta-bumn-dan-anak-usaha-patuh-pada-kesepakatan-perburuhan/" title="Sarbumusi Minta BUMN dan Anak Usaha Patuh pada Kesepakatan Perburuhan" itemprop="url">Baca berita</a>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>LINGKARPENA.ID</strong> || Federasi Serikat Buruh Minyak, Tambang, Kimia dan Farmasi (Mitakikef) Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi) menilai perselisihan yang terjadi di PT Solusi Bangun Indonesia Tbk (SBI) harus menjadi perhatian serius seluruh pemangku kepentingan BUMN. Persoalan tersebut dinilai tidak hanya menyangkut hubungan pekerja dan perusahaan, tetapi juga kepatuhan terhadap kesepakatan kerja yang telah dibuat bersama.</p>
<p>Ketua Umum Federasi Mitakikef Sarbumusi, H. Nofel, mengatakan fakta yang terungkap dalam persidangan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Jakarta Pusat memperlihatkan adanya dugaan pengesampingan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ketika perusahaan menjalankan kebijakan yang berasal dari induk usaha.</p>
<p>Menurut Nofel, kondisi tersebut berpotensi menciptakan preseden kurang baik bagi hubungan industrial di lingkungan perusahaan-perusahaan BUMN maupun anak usaha BUMN.</p>
<p>“PKB adalah produk hukum hasil perundingan antara pekerja dan perusahaan. Karena itu, setiap kebijakan korporasi seharusnya tetap menghormati dan tidak boleh mengabaikan kesepakatan yang sudah dibuat secara sah,” kata Nofel dalam pernyataan sikap bersama yang disampaikan serikat pekerja, Selasa (23/6/2026).</p>
<p>Ia menegaskan, keberadaan induk perusahaan tidak serta-merta dapat menghilangkan kewajiban perusahaan untuk mematuhi PKB maupun ketentuan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku.</p>
<p>Menurut Nofel, serikat pekerja menghormati langkah perusahaan melakukan harmonisasi kebijakan di lingkungan grup usaha. Namun proses tersebut tetap harus dilakukan melalui mekanisme hubungan industrial yang benar, termasuk apabila terdapat keinginan untuk mengubah ketentuan yang telah diatur dalam PKB.</p>
<p>“Kalau ada kebutuhan penyesuaian kebijakan, jalurnya adalah perundingan dan kesepakatan para pihak. Bukan dengan mengesampingkan PKB yang masih berlaku,” ujarnya.</p>
<p>Sarbumusi menilai perkara yang saat ini bergulir di PHI Jakarta Pusat menjadi ujian penting bagi perlindungan hak pekerja sekaligus kepastian hukum dalam hubungan industrial nasional.</p>
<p>Nofel mengungkapkan, pihaknya selama ini telah berupaya mendorong penyelesaian melalui berbagai jalur dialog, termasuk komunikasi dengan manajemen perusahaan, SIG, hingga pemangku kepentingan di sektor BUMN. Namun upaya tersebut belum menghasilkan solusi yang dapat mengakhiri perselisihan.</p>
<p>Karena itu, kata dia, langkah hukum yang ditempuh serikat pekerja merupakan bagian dari upaya konstitusional untuk memperoleh kepastian atas hak-hak yang diperselisihkan.</p>
<p>“Persidangan harus menjadi ruang untuk menguji fakta dan memastikan seluruh pihak tunduk pada aturan yang berlaku. Kami berharap putusan nantinya dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi pelajaran bagi hubungan industrial di perusahaan-perusahaan lain,” katanya.</p>
<p>Meski demikian, Nofel mengimbau seluruh pekerja PT Solusi Bangun Indonesia tetap menjaga profesionalisme dan menjalankan tugas sebagaimana mestinya selama proses hukum berlangsung.</p>
<p>Ia juga meminta seluruh pihak mengedepankan dialog sosial yang sehat serta menghindari langkah-langkah yang berpotensi memperuncing hubungan antara pekerja dan perusahaan.</p>
<p>“Yang kami perjuangkan bukan konflik, tetapi penghormatan terhadap aturan dan kesepakatan yang telah dibuat bersama. Hubungan industrial yang baik hanya bisa dibangun di atas kepatuhan terhadap hukum dan komitmen para pihak untuk saling menghormati,” ujar Nofel.</p>
<p><em>Editor : Redaksi</em></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://lingkarpena.id/sarbumusi-minta-bumn-dan-anak-usaha-patuh-pada-kesepakatan-perburuhan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kota Sukabumi Siapkan Ekonomi Kreatif agar Tak Sekadar Jadi Kota Perlintasan Tol</title>
		<link>https://lingkarpena.id/kota-sukabumi-siapkan-ekonomi-kreatif-agar-tak-sekadar-jadi-kota-perlintasan-tol/</link>
					<comments>https://lingkarpena.id/kota-sukabumi-siapkan-ekonomi-kreatif-agar-tak-sekadar-jadi-kota-perlintasan-tol/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 23 Jun 2026 04:36:03 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[KOTA SUKABUMI]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://lingkarpena.id/?p=67440</guid>

					<description><![CDATA[ <a class="read-more" href="https://lingkarpena.id/kota-sukabumi-siapkan-ekonomi-kreatif-agar-tak-sekadar-jadi-kota-perlintasan-tol/" title="Kota Sukabumi Siapkan Ekonomi Kreatif agar Tak Sekadar Jadi Kota Perlintasan Tol" itemprop="url">Baca berita</a>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>LINGKARPENA.ID</strong>| Rencana pembangunan jalan tol yang akan meningkatkan konektivitas wilayah menjadi perhatian DPRD Kota Sukabumi. Komisi II DPRD Kota Sukabumi menilai kehadiran infrastruktur tersebut harus diimbangi dengan penguatan sektor ekonomi kreatif dan pariwisata agar Kota Sukabumi tidak hanya menjadi daerah yang dilewati wisatawan.</p>
<p>Hal itu mengemuka dalam rapat koordinasi Komisi II DPRD Kota Sukabumi bersama Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Dispora) serta Komite Ekonomi Kreatif (Ekraf) Kota Sukabumi di Kantor Dispora Kota Sukabumi, Selasa (23/6/2026).</p>
<p>Anggota Komisi II DPRD Kota Sukabumi dari Fraksi PDI Perjuangan, Raden Koesoemo Hutaripto, mengatakan pengembangan ekonomi kreatif menjadi salah satu strategi penting untuk memperkuat daya saing daerah di tengah meningkatnya akses transportasi menuju berbagai destinasi di Jawa Barat.</p>
<p>“Kami dari Komisi II DPRD Kota Sukabumi bersama Dispora dan Komite Ekraf membahas langkah-langkah penguatan ekonomi kreatif serta regulasi yang dapat mendukung perkembangan ekraf di Kota Sukabumi. Kami tetap mengedepankan pengembangan 17 subsektor ekonomi kreatif agar mampu memberikan dampak nyata terhadap pertumbuhan ekonomi daerah,” ujar Raden Koesoemo.</p>
<p>Menurutnya, Kota Sukabumi perlu membangun ekosistem ekonomi kreatif yang kuat dan berkelanjutan sehingga mampu menciptakan daya tarik tersendiri bagi wisatawan maupun investor. Ekosistem tersebut harus didukung oleh berbagai sektor yang saling terintegrasi.</p>
<p>“Kita harus mampu menjadi garda terdepan dalam pengembangan ekonomi kreatif. Seluruh program dan kebijakan perangkat daerah harus saling mendukung. Mulai dari sektor pariwisata, infrastruktur, aksesibilitas, akomodasi, hingga berbagai aktivitas penunjang lainnya harus terintegrasi dalam satu visi pembangunan ekonomi kreatif,” katanya.</p>
<p>Ia menjelaskan bahwa pengembangan destinasi dan ekonomi kreatif dapat dilakukan melalui pendekatan 5A, yakni Attraction (daya tarik), Accessibility (aksesibilitas), Amenities (fasilitas), Accommodation (akomodasi), dan Activities (aktivitas). Kelima aspek tersebut dinilai menjadi faktor penting dalam meningkatkan kunjungan wisatawan ke Kota Sukabumi.</p>
<p>Selain itu, Raden Koesoemo mengingatkan bahwa Kota Sukabumi memiliki modal historis sebagai kota wisata dan kota heritage yang telah dikenal sejak masa kolonial Belanda. Potensi tersebut dinilai perlu dioptimalkan sebagai kekuatan utama daerah.</p>
<p>“Secara historis, Kota Sukabumi memiliki potensi besar sebagai kota wisata. Ini merupakan warisan yang harus terus dikembangkan. Sarana dan prasarana pendukung ekonomi kreatif serta pariwisata harus diperkuat agar mampu menarik wisatawan dan investor,” jelasnya.</p>
<p>Ia menegaskan bahwa keberadaan jalan tol harus menjadi peluang untuk mendorong pertumbuhan ekonomi lokal, bukan justru membuat Kota Sukabumi kehilangan potensi kunjungan.</p>
<p>“Jangan sampai nanti dengan adanya jalan tol, Kota Sukabumi hanya menjadi kota yang dilewati. Orang bisa langsung menuju Pelabuhanratu, Cianjur, atau daerah lainnya tanpa singgah di Kota Sukabumi. Karena itu, kita harus menyiapkan daya tarik yang kuat melalui sektor ekonomi kreatif dan pariwisata,” tegasnya.</p>
<p>Melalui penguatan ekonomi kreatif dan pariwisata, DPRD berharap Kota Sukabumi mampu meningkatkan aktivitas ekonomi masyarakat, membuka lapangan kerja baru, serta mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).</p>
<p>“Tujuan akhirnya adalah bagaimana Kota Sukabumi menjadi lebih maju, masyarakatnya semakin sejahtera, roda perekonomian bergerak lebih kuat, dan Pendapatan Asli Daerah terus meningkat,” pungkasnya.</p>
<p><em>Penulis : M. Rizky A</em></p>
<p><em>Editor : Redaksi</em></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://lingkarpena.id/kota-sukabumi-siapkan-ekonomi-kreatif-agar-tak-sekadar-jadi-kota-perlintasan-tol/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ayep Zaki: PT Sejati Bangun Bumi Jadi Motor Baru Penggerak Ekonomi Kota Sukabumi</title>
		<link>https://lingkarpena.id/ayep-zaki-pt-sejati-bangun-bumi-jadi-motor-baru-penggerak-ekonomi-kota-sukabumi/</link>
					<comments>https://lingkarpena.id/ayep-zaki-pt-sejati-bangun-bumi-jadi-motor-baru-penggerak-ekonomi-kota-sukabumi/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 19 Jun 2026 06:09:57 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[KOTA SUKABUMI]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://lingkarpena.id/?p=67456</guid>

					<description><![CDATA[ <a class="read-more" href="https://lingkarpena.id/ayep-zaki-pt-sejati-bangun-bumi-jadi-motor-baru-penggerak-ekonomi-kota-sukabumi/" title="Ayep Zaki: PT Sejati Bangun Bumi Jadi Motor Baru Penggerak Ekonomi Kota Sukabumi" itemprop="url">Baca berita</a>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>LINGKARPENA.ID</strong> | Pemerintah Kota Sukabumi mulai menyiapkan transformasi badan usaha milik daerah melalui pembentukan PT Sejati Bangun Bumi (Perseroda). Langkah tersebut menjadi bagian dari strategi memperkuat tata kelola perusahaan daerah sekaligus meningkatkan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pelayanan publik.</p>
<p>Hal itu disampaikan Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki dalam Sidang Paripurna DPRD Kota Sukabumi ke-27 Masa Persidangan III, Jumat (19/6/2026).</p>
<p>Menurut Ayep Zaki, perubahan bentuk hukum dari Perusahaan Daerah Waluya menjadi PT Sejati Bangun Bumi merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah sekaligus menyesuaikan perkembangan kebutuhan tata kelola perusahaan modern.</p>
<p>Ia menegaskan, BUMD tidak hanya berorientasi pada keuntungan, tetapi juga memiliki fungsi strategis sebagai penggerak pembangunan daerah, pendukung pelayanan publik, dan pendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat.</p>
<p>Karena itu, Perseroda akan menerapkan prinsip profesionalisme, transparansi, akuntabilitas, independensi, dan tanggung jawab dalam pengelolaannya.</p>
<p>PT Sejati Bangun Bumi dirancang sebagai perusahaan multiusaha yang bergerak di berbagai sektor, mulai dari perdagangan, kesehatan, pariwisata, properti, pengelolaan pasar, parkir offstreet, energi alternatif, ketenagakerjaan, periklanan, jasa kurir, hingga perbengkelan.</p>
<p>Pemerintah Kota Sukabumi menetapkan modal dasar perusahaan sebesar Rp30 miliar dengan kepemilikan saham pemerintah daerah minimal 51 persen agar arah kebijakan perusahaan tetap berpihak pada kepentingan publik.</p>
<p>Selain membahas transformasi Perseroda, Wali Kota juga menyampaikan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Dalam kesempatan tersebut, Pemkot Sukabumi kembali mencatat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI untuk ke-12 kali berturut-turut.</p>
<p>Pemerintah daerah juga mengusulkan tambahan penyertaan modal sebesar Rp10,5 miliar kepada PT BPR Kota Sukabumi (Perseroda) yang akan direalisasikan secara bertahap paling lama 10 tahun.</p>
<p>Langkah itu ditujukan untuk menjaga kepemilikan saham mayoritas pemerintah daerah, memperluas akses pembiayaan bagi masyarakat dan pelaku UMKM, serta meningkatkan kontribusi perusahaan terhadap PAD.</p>
<p>Seluruh dokumen yang disampaikan dalam rapat paripurna selanjutnya akan dibahas DPRD sesuai tahapan pembentukan peraturan daerah.</p>
<p><em>Penulis : M. Rizky A</em><br />
<em>Editor : Redaksi</em></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://lingkarpena.id/ayep-zaki-pt-sejati-bangun-bumi-jadi-motor-baru-penggerak-ekonomi-kota-sukabumi/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Lewat Paripurna, DPRD Kota Sukabumi Dorong Modernisasi BUMD dan Penguatan PAD</title>
		<link>https://lingkarpena.id/lewat-paripurna-dprd-kota-sukabumi-dorong-modernisasi-bumd-dan-penguatan-pad/</link>
					<comments>https://lingkarpena.id/lewat-paripurna-dprd-kota-sukabumi-dorong-modernisasi-bumd-dan-penguatan-pad/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 19 Jun 2026 06:03:13 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[KOTA SUKABUMI]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://lingkarpena.id/?p=67453</guid>

					<description><![CDATA[ <a class="read-more" href="https://lingkarpena.id/lewat-paripurna-dprd-kota-sukabumi-dorong-modernisasi-bumd-dan-penguatan-pad/" title="Lewat Paripurna, DPRD Kota Sukabumi Dorong Modernisasi BUMD dan Penguatan PAD" itemprop="url">Baca berita</a>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>LINGKARPENA.ID</strong> | DPRD Kota Sukabumi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang PT Sejati Bangun Bumi (Perseroda) dalam Sidang Paripurna ke-27 Masa Persidangan III, Jum&#8217;at (19/6/2026).</p>
<p>Persetujuan tersebut menjadi langkah awal transformasi badan usaha milik daerah (BUMD) agar memiliki tata kelola yang lebih profesional sekaligus mampu meningkatkan kontribusi terhadap perekonomian daerah.</p>
<p>Persetujuan disampaikan setelah Panitia Khusus (Pansus) DPRD menyelesaikan pembahasan bersama sejumlah organisasi perangkat daerah dan pihak terkait. Laporan pansus yang disampaikan Fatimah menyebutkan, pembahasan dilakukan melalui rapat kerja dan pendalaman materi dengan melibatkan BPKPD, Bagian Hukum Setda, Bagian Perekonomian, Bappeda, PT Waluya, serta perangkat daerah lainnya.</p>
<p>Pansus menilai perubahan bentuk Perusahaan Daerah Waluya menjadi PT Sejati Bangun Bumi (Perseroda) merupakan kebutuhan untuk menyesuaikan regulasi nasional sekaligus memperkuat tata kelola perusahaan.</p>
<p>Selain itu, perubahan status perusahaan dinilai akan membuka peluang pengembangan usaha yang lebih luas dengan didukung penguatan permodalan sebagai faktor utama keberlanjutan bisnis.</p>
<p>Dalam rapat paripurna yang digelar di Ruang Rapat DPRD Kota Sukabumi, DPRD juga menerima penjelasan Wali Kota Sukabumi terkait Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.</p>
<p>Pada kesempatan yang sama, pemerintah daerah turut mengajukan Raperda Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada PT BPR Kota Sukabumi (Perseroda). Tambahan penyertaan modal sebesar Rp10,5 miliar direncanakan dilakukan secara bertahap dalam jangka waktu maksimal 10 tahun untuk mempertahankan kepemilikan saham mayoritas pemerintah daerah.</p>
<p>Seluruh dokumen hasil paripurna selanjutnya akan dibahas pada tahapan berikutnya sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah sebelum ditetapkan menjadi perda.</p>
<p><em>Penulis : M. Rizky A</em><br />
<em>Editor : Redaksi</em></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://lingkarpena.id/lewat-paripurna-dprd-kota-sukabumi-dorong-modernisasi-bumd-dan-penguatan-pad/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Hak Angket Harus Berujung Solusi, DPRD Soroti Hak RT/RW hingga Dana Bergulir UMKM</title>
		<link>https://lingkarpena.id/hak-angket-harus-berujung-solusi-dprd-soroti-hak-rt-rw-hingga-dana-bergulir-umkm/</link>
					<comments>https://lingkarpena.id/hak-angket-harus-berujung-solusi-dprd-soroti-hak-rt-rw-hingga-dana-bergulir-umkm/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 14 Jun 2026 04:19:27 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[KOTA SUKABUMI]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://lingkarpena.id/?p=67433</guid>

					<description><![CDATA[ <a class="read-more" href="https://lingkarpena.id/hak-angket-harus-berujung-solusi-dprd-soroti-hak-rt-rw-hingga-dana-bergulir-umkm/" title="Hak Angket Harus Berujung Solusi, DPRD Soroti Hak RT/RW hingga Dana Bergulir UMKM" itemprop="url">Baca berita</a>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>LINGKARPENA.ID</strong> | Riuh rendah perbincangan mengenai hak angket yang belakangan menjadi perhatian publik Kota Sukabumi semestinya tidak berhenti pada panggung retorika politik maupun pertarungan narasi antar-elite. Lebih dari itu, hak angket harus dimaknai sebagai instrumen konstitusional yang memiliki tujuan utama untuk mengungkap fakta, memperkuat fungsi pengawasan, dan memastikan jalannya pemerintahan tetap berada pada koridor transparansi, akuntabilitas, serta kepentingan rakyat.</p>
<p>Semangat tersebut mengemuka dalam forum diskusi &#8220;Ngopi Hepi Bersama Warga Kota Sukabumi&#8221; dengan tema &#8220;Romantika Hak Angket dalam Realitas Politik Sukabumi&#8221;, yang menghadirkan berbagai tokoh masyarakat, akademisi, aktivis, dan Anggota DPRD Kota Sukabumi, Raden Koesoemo Hutaripto, Minggu (14/6/2026).</p>
<p>Di tengah berbagai pandangan mengenai dinamika politik daerah, Raden Koesoemo Hutaripto menegaskan bahwa masyarakat tidak membutuhkan perdebatan politik yang berkepanjangan tanpa hasil nyata. Yang dibutuhkan adalah keberanian seluruh pemangku kepentingan untuk menyelesaikan persoalan-persoalan konkret yang selama ini menjadi keluhan masyarakat.</p>
<p>Salah satu isu yang menjadi sorotan adalah mengenai hak-hak RT dan RW yang sebelumnya sempat mengalami berbagai persoalan dalam proses pencairannya. Menurutnya, DPRD telah mengambil langkah awal dengan membangun komitmen melalui fakta integritas dan melakukan koordinasi dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) agar persoalan serupa tidak kembali terjadi.</p>
<p>&#8220;Kemarin mengenai tuntutan RT dan RW, kita sudah membuat fakta integritas bahwa persoalan ini akan terus kita kawal. Kita juga sudah berkoordinasi dengan BPKPD agar ke depan jangan sampai terjadi lagi keterlambatan seperti sebelumnya,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Pernyataan tersebut menjadi sinyal bahwa fungsi pengawasan DPRD tidak boleh berhenti pada kritik semata, tetapi harus diwujudkan melalui pengawalan nyata terhadap pelaksanaan kebijakan yang berdampak langsung kepada masyarakat.</p>
<p>Selain itu, perhatian juga diarahkan terhadap keberlangsungan Program P2RW yang dinilai memiliki posisi strategis dalam pembangunan berbasis lingkungan masyarakat. Menurut Raden Koesoemo, momentum pembahasan APBD Perubahan harus dimanfaatkan untuk memastikan program tersebut memperoleh dukungan anggaran yang memadai.</p>
<p>&#8220;Beberapa bulan ke depan akan ada pembahasan Banggar mengenai APBD Perubahan. Kita akan mengawal agar P2RW memiliki mata anggaran sehingga pelaksanaannya benar-benar bisa berjalan,&#8221; jelasnya.</p>
<p>Tidak hanya berhenti pada persoalan administratif pemerintahan, diskusi juga menyinggung upaya penguatan ekonomi masyarakat melalui transformasi konsep Dana Abadi menjadi Dana Bergulir sebagaimana termuat dalam arah kebijakan pembangunan daerah.</p>
<p>Menurutnya, perubahan nomenklatur tersebut tidak mengubah substansi utama kebijakan, yakni mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat melalui penguatan UMKM hingga tingkat RT.</p>
<p>&#8220;Esensinya tetap sama. Harapannya setiap RT mendapatkan dukungan untuk pengembangan UMKM, sekitar Rp10 juta, bahkan kalau memungkinkan dengan skema bunga nol persen sehingga benar-benar membantu masyarakat kecil,&#8221; katanya.</p>
<p>Gagasan tersebut dinilai menjadi salah satu bentuk keberpihakan terhadap ekonomi kerakyatan yang membutuhkan keberanian pemerintah dalam menghadirkan akses permodalan yang mudah, murah, dan berkeadilan.</p>
<p>Di sisi lain, isu tenaga kontraktual juga menjadi perhatian yang tidak kalah penting. Menurut Raden Koesoemo, persoalan tersebut memerlukan pembahasan lintas sektor dan koordinasi antar-komisi di DPRD karena berkaitan dengan tata kelola pemerintahan serta regulasi yang berlaku.</p>
<p>Ia mengakui bahwa dirinya berada di Komisi II, sementara aspek tata pemerintahan menjadi ranah Komisi I. Namun demikian, komunikasi dan proses cross-check akan terus dilakukan agar persoalan tersebut memperoleh penyelesaian yang jelas dan tidak menimbulkan ketidakpastian bagi para tenaga kontraktual.</p>
<p>Lebih jauh lagi, ia juga mendorong agar proses pengawasan tidak hanya menjadi domain lembaga legislatif semata. Kajian dari masyarakat, akademisi, organisasi kemasyarakatan, maupun kelompok intelektual harus diberikan ruang sebagai bagian dari partisipasi publik dalam proses demokrasi.</p>
<p>&#8220;Kajian-kajian itu bisa disampaikan oleh masyarakat maupun akademisi, kemudian menjadi bahan pertimbangan bagi pihak-pihak yang mengusungkan agenda tersebut,&#8221; ungkapnya.</p>
<p>Dalam perspektif yang lebih luas, hak angket seharusnya menjadi alat untuk menguji efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, bukan sekadar instrumen politik yang kehilangan orientasi terhadap kepentingan rakyat.</p>
<p>Publik tentu berharap setiap dinamika politik yang berkembang mampu melahirkan solusi nyata terhadap berbagai persoalan mendasar di Kota Sukabumi, mulai dari transparansi pengelolaan anggaran, ketepatan penyaluran hak RT/RW, keberlangsungan P2RW, penguatan UMKM melalui dana bergulir, kepastian bagi tenaga kontraktual, hingga peningkatan kualitas pelayanan publik.</p>
<p>Pada akhirnya, ukuran keberhasilan hak angket bukanlah seberapa keras perdebatan yang terjadi di ruang politik, melainkan seberapa besar dampaknya dalam menghadirkan perubahan yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat. Hak angket akan memiliki nilai ketika mampu melahirkan rekomendasi yang objektif, berbasis fakta, serta mendorong perbaikan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berpihak kepada kepentingan rakyat.</p>
<p>Di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap dinamika politik daerah, masyarakat Kota Sukabumi kini menanti satu hal yang paling mendasar: apakah hak angket benar-benar akan menjadi instrumen pengawasan yang menghasilkan solusi konkret, atau justru hanya menjadi romantika politik yang ramai diperbincangkan namun minim perubahan di lapangan.</p>
<p><em>Penulis : M. Rizky A</em></p>
<p><em>Editor : Redaksi</em></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://lingkarpena.id/hak-angket-harus-berujung-solusi-dprd-soroti-hak-rt-rw-hingga-dana-bergulir-umkm/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Audiensi RT/RW Berlangsung Kondusif, DPRD Pastikan Empat Poin Aspirasi Dikawal</title>
		<link>https://lingkarpena.id/audiensi-rt-rw-berlangsung-kondusif-dprd-pastikan-empat-poin-aspirasi-dikawal/</link>
					<comments>https://lingkarpena.id/audiensi-rt-rw-berlangsung-kondusif-dprd-pastikan-empat-poin-aspirasi-dikawal/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 20 May 2026 04:30:14 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[KOTA SUKABUMI]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://lingkarpena.id/?p=65949</guid>

					<description><![CDATA[ <a class="read-more" href="https://lingkarpena.id/audiensi-rt-rw-berlangsung-kondusif-dprd-pastikan-empat-poin-aspirasi-dikawal/" title="Audiensi RT/RW Berlangsung Kondusif, DPRD Pastikan Empat Poin Aspirasi Dikawal" itemprop="url">Baca berita</a>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>LINGKARPENA.ID</strong> | Audiensi RT/RW se-Kota Sukabumi yang berlangsung di Gedung DPRD Kota Sukabumi berjalan kondusif pada Rabu (20/5/2026).</p>
<p>Anggota DPRD Kota Sukabumi, Raden Koesoemo Hutaripto, menyatakan dukungannya terhadap audiensi yang dilakukan para RT dan RW tersebut. Menurutnya, DPRD Kota Sukabumi telah menyiapkan empat poin penting untuk diperjuangkan.</p>
<p>“Pertama, tetap adanya program P2RW. Kedua, insentif RT dan RW agar tidak lagi mengalami keterlambatan. Ketiga, terkait keberlanjutan program dan dana abadi Rp10 juta per RT,” ujarnya.</p>
<p>Ia menegaskan bahwa DPRD Kota Sukabumi mendukung program-program pro-rakyat yang langsung menyentuh masyarakat. Selain itu, pihaknya berharap ke depan terjalin sinergi yang lebih baik antara pemerintah dan masyarakat, khususnya RT dan RW.</p>
<p>“Kami berharap ketika pemerintah membuat program baru ataupun menghapus program lama, sebaiknya dibicarakan terlebih dahulu bersama para pemangku kepentingan agar kondusivitas tetap terjaga,” katanya.</p>
<p>Menurutnya, apabila Pemerintah Kota Sukabumi ingin mengubah suatu program, komunikasi dengan pihak terkait perlu dilakukan terlebih dahulu, termasuk dengan para RW terkait program P2RW.</p>
<p>“Program yang sudah berjalan dan terbukti bermanfaat bagi masyarakat tentunya harus dilanjutkan,” tambahnya.</p>
<p>Terkait empat poin yang disampaikan dalam audiensi tersebut, DPRD Kota Sukabumi memastikan akan memperjuangkannya.</p>
<p>“Insya Allah kami dari DPRD Kota Sukabumi akan memperjuangkan. Tadi juga sudah dilakukan penandatanganan fakta integritas, sehingga empat poin tersebut diharapkan bisa terealisasi tahun ini. Di tengah efisiensi anggaran yang ada, kami tetap akan mendorong agar program-program tersebut dapat terlaksana,” pungkasnya.</p>
<p><em>Editor : Redaksi</em></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://lingkarpena.id/audiensi-rt-rw-berlangsung-kondusif-dprd-pastikan-empat-poin-aspirasi-dikawal/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>DPRD Kota Sukabumi Kawal Transformasi PD Waluya Jadi PT SEBUMI</title>
		<link>https://lingkarpena.id/dprd-kota-sukabumi-kawal-transformasi-pd-waluya-jadi-pt-sebumi/</link>
					<comments>https://lingkarpena.id/dprd-kota-sukabumi-kawal-transformasi-pd-waluya-jadi-pt-sebumi/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 18 May 2026 07:21:04 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[KOTA SUKABUMI]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://lingkarpena.id/?p=65864</guid>

					<description><![CDATA[ <a class="read-more" href="https://lingkarpena.id/dprd-kota-sukabumi-kawal-transformasi-pd-waluya-jadi-pt-sebumi/" title="DPRD Kota Sukabumi Kawal Transformasi PD Waluya Jadi PT SEBUMI" itemprop="url">Baca berita</a>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>LINGKARPENA.ID</strong> || DPRD Kota Sukabumi menegaskan komitmennya mengawal transformasi PD Waluya menjadi PT SEBUMI atau Perseroda Sebumi agar perusahaan daerah tersebut mampu berkembang lebih profesional dan memberikan keuntungan nyata bagi daerah.</p>
<p>Transformasi tersebut dibahas dalam Panitia Khusus (Pansus) DPRD sebagai bagian dari penyesuaian regulasi nasional terkait bentuk badan usaha milik daerah (BUMD). DPRD menilai perubahan status perusahaan menjadi Perseroda bukan sekadar pergantian nama, tetapi langkah reformasi tata kelola perusahaan daerah.</p>
<p>Anggota Komisi II DPRD Kota Sukabumi, Raden Koesoemo Hutaripto, mengatakan perubahan tersebut penting agar BUMD memiliki legalitas yang lebih kuat serta ruang usaha yang lebih luas.</p>
<p>“DPRD ingin perusahaan daerah tidak lagi berjalan secara konvensional. Ke depan PT SEBUMI harus dikelola profesional, transparan, dan mampu menghasilkan keuntungan untuk daerah,” ujarnya, Senin (18/5/2026).</p>
<p>Menurutnya, selama ini keberadaan BUMD harus dievaluasi agar tidak hanya menjadi simbol perusahaan milik pemerintah daerah, tetapi benar-benar berfungsi sebagai penggerak ekonomi lokal.</p>
<p>DPRD juga mendorong agar PT SEBUMI memiliki tata kelola modern dengan penguatan manajemen dan pengembangan usaha yang lebih adaptif terhadap kebutuhan pasar.</p>
<p>Selain itu, pembahasan transformasi perusahaan juga diarahkan untuk memastikan keberadaan PT SEBUMI dapat memberikan kontribusi terhadap peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).</p>
<p>“BUMD harus mampu menjadi instrumen pembangunan ekonomi. Karena itu DPRD akan terus mengawal agar transformasi ini berjalan sesuai tujuan,” katanya.</p>
<p><em>Editor : Redaksi</em></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://lingkarpena.id/dprd-kota-sukabumi-kawal-transformasi-pd-waluya-jadi-pt-sebumi/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Rakor Penanganan Sampah, Wawalkot Sukabumi Tekankan Kesadaran Masyarakat</title>
		<link>https://lingkarpena.id/rakor-penanganan-sampah-wawalkot-sukabumi-tekankan-kesadaran-masyarakat/</link>
					<comments>https://lingkarpena.id/rakor-penanganan-sampah-wawalkot-sukabumi-tekankan-kesadaran-masyarakat/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 12 May 2026 06:01:20 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[KOTA SUKABUMI]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://lingkarpena.id/?p=65858</guid>

					<description><![CDATA[ <a class="read-more" href="https://lingkarpena.id/rakor-penanganan-sampah-wawalkot-sukabumi-tekankan-kesadaran-masyarakat/" title="Rakor Penanganan Sampah, Wawalkot Sukabumi Tekankan Kesadaran Masyarakat" itemprop="url">Baca berita</a>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>LINGKARPENA.ID</strong> || Wakil Wali Kota Sukabumi, Bobby Maulana memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Penanganan Sampah bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH), para camat dan lurah, Satpol PP, serta komunitas lingkungan Restoe Boemi di Ruang Oproom Balai Kota Sukabumi, Selasa (12/5/2026).</p>
<p>Rakor tersebut membahas kondisi persampahan di Kota Sukabumi yang dinilai telah memasuki kategori darurat dan membutuhkan langkah penanganan serius secara bersama-sama.</p>
<p>Dalam arahannya, Bobby Maulana menegaskan bahwa persoalan sampah harus ditangani melalui koordinasi lintas sektor serta keterlibatan aktif masyarakat. Menurutnya, pengelolaan sampah tidak cukup hanya mengandalkan pemerintah, tetapi juga memerlukan perubahan pola pikir masyarakat sejak dari rumah tangga.</p>
<p>“Perlu koordinasi yang kuat untuk mengatasi sampah. Masyarakat juga harus diberitahu mengenai kondisi sampah saat ini dan diajari pemilahan sampah sejak dari rumah,” ujarnya.</p>
<p>Ia menjelaskan, pengelolaan sampah harus dimulai dari hulu melalui pemilahan sampah organik dan anorganik. Pemerintah Kota Sukabumi juga mendorong pengembangan TPS3R serta pemetaan TPS oleh DLH sebagai bagian dari solusi jangka panjang pengelolaan sampah.</p>
<p>Selain itu, Bobby menilai pola pengelolaan sampah yang telah berjalan efektif di suatu wilayah perlu diterapkan di wilayah lain sebagai bentuk penguatan penanganan berbasis masyarakat.</p>
<p>“Mulai dulu dari hal kecil. Mengolah sampah memang membutuhkan waktu panjang, tetapi harus terus dijalankan,” katanya.</p>
<p>Dalam rakor tersebut turut dibahas kondisi sejumlah titik penumpukan sampah yang menjadi perhatian masyarakat, termasuk kawasan Jalan A. Yani yang sempat viral di media sosial. Menurut Bobby, kondisi tersebut harus menjadi bahan evaluasi bersama agar penanganan sampah dilakukan secara bertahap namun konsisten.</p>
<p>“Upaya kesadaran dan sinergi harus terus dilakukan. Kita mulai menyelesaikan satu per satu persoalan yang ada,” ungkapnya.</p>
<p>Sementara itu, Ketua Restoe Boemi, Kia Florita mengatakan pihaknya selama satu tahun terakhir turun langsung ke lapangan untuk melihat kondisi persampahan di Kota Sukabumi.</p>
<p>Menurutnya, persoalan sampah yang terus berulang berpotensi menjadi bom waktu apabila tidak ditangani secara serius dan berkelanjutan.</p>
<p>“Permasalahan sampah ini tidak selesai-selesai dan akhirnya bisa menjadi bom waktu,” ujarnya.</p>
<p><em>Editor : Redaksi</em></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://lingkarpena.id/rakor-penanganan-sampah-wawalkot-sukabumi-tekankan-kesadaran-masyarakat/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
