Bambang Widyantoro: Status Desil Ditentukan dari Berbagai Data yang Terintegrasi

Bambang Widyantoro, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi, saat memberikan keterangan kepada wartawan.[dok.ist]

LINGKARPENA.ID | Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi, Bambang Widyantoro, mengimbau masyarakat untuk memahami sistem pemeringkatan kesejahteraan dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Ia menegaskan bahwa status desil yang tercantum dalam DTSEN tidak bersifat tetap karena akan terus disesuaikan berdasarkan hasil pembaruan data yang dilakukan secara berkala.

 

Menurut Bambang, proses pemutakhiran data dilaksanakan setiap tiga bulan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai upaya menjaga akurasi informasi sosial ekonomi masyarakat. Oleh karena itu, warga yang merasa kondisi ekonominya belum tergambar secara tepat dalam sistem dapat mengajukan usulan perubahan data melalui aplikasi Cek Bansos maupun layanan Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos).

 

“Masyarakat memiliki kesempatan untuk mengusulkan pembaruan data apabila terdapat ketidaksesuaian. Selanjutnya data tersebut akan diverifikasi di lapangan sebelum menjadi bahan evaluasi dalam pemeringkatan desil,” ujar Bambang saat ditemui di Pendopo Kabupaten Sukabumi, Senin (15/6/2026).

Baca juga:  Kadisdukcapil Jabar Kunjungan Percepatan Adminduk Diterima Sekda dan Amir Hamzah

 

Ia menjelaskan, verifikasi dilakukan oleh pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) guna memastikan data yang masuk sesuai dengan kondisi riil masyarakat. Langkah tersebut penting untuk mengurangi potensi kesalahan dalam penentuan sasaran bantuan sosial.

 

Bambang menerangkan, kesalahan data dapat terjadi dalam dua bentuk, yakni masyarakat yang layak menerima bantuan namun tidak tercatat sebagai penerima, serta masyarakat yang sebenarnya tidak memenuhi kriteria tetapi masuk ke dalam kelompok penerima bantuan sosial.

 

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa penilaian status sosial ekonomi tidak hanya mengacu pada data yang disampaikan warga. Pemerintah melakukan pencocokan dengan berbagai sumber data yang terintegrasi menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK), mulai dari penggunaan listrik, aktivitas keuangan, kepemilikan aset hingga data pendukung lainnya.

Baca juga:  Jembatan eMHa Diresmikan Bupati, "Ayo Dukung Akses Perekonomian dan Agrowisata"

 

“Karena seluruh data saling terhubung melalui NIK, masyarakat harus lebih berhati-hati dalam menggunakan identitas pribadi. Jangan sampai KTP atau rekening dipinjamkan kepada pihak lain karena dapat memengaruhi hasil evaluasi kondisi sosial ekonomi,” katanya.

 

Ia mencontohkan, penggunaan identitas seseorang untuk keperluan tertentu seperti pemasangan listrik dengan daya besar atau transaksi keuangan yang tidak sesuai kondisi sebenarnya dapat berpengaruh terhadap hasil pemeringkatan dalam DTSEN.

 

Selain menjaga keakuratan data, Bambang juga mengingatkan agar bantuan sosial yang diterima dimanfaatkan sesuai tujuan program. Pemerintah terus melakukan pengawasan agar bantuan yang diberikan benar-benar digunakan untuk mendukung kebutuhan dasar dan peningkatan kesejahteraan keluarga.

Baca juga:  Maman Imanulhaq: Jangan Ada Pemotongan BOP Pesantren

 

“Bantuan sosial harus dimanfaatkan secara bertanggung jawab. Apabila ditemukan penyalahgunaan yang bertentangan dengan ketentuan, tentu akan menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah,” tegasnya.

 

Bambang menambahkan, pendamping PKH hanya berperan melakukan pendataan dan verifikasi lapangan. Adapun keputusan akhir mengenai perubahan status desil sepenuhnya berada di tangan BPS melalui proses pengolahan dan evaluasi data secara nasional.

 

Dengan partisipasi aktif masyarakat dalam memperbarui data serta memahami mekanisme DTSEN, diharapkan penyaluran bantuan sosial dapat semakin akurat, adil, dan menjangkau warga yang benar-benar membutuhkan.

Pos terkait