Bapanas Keluarkan SE Soal HET Gabah dan Beras, Ini Keluhan Petani di Sukabumi

Dian Ardiansyah Ketua Poktan Bumi Jaya, Kecamatan Bantaragadung, Kabupaten Sukabumi saat berada di lokasi pesawahan.| Istimewa

LINGKARPENA.ID | Badan Pangan Nasional (Bapanas) mengeluarkan kebijakan melalui Surat Edaran (SE) No. 47 /TS 03.03/K/02/2023. tentang harga batas atas atau Harga Eceran Tertinggi (HET) Gabah dan Beras.

Harga Gabah Kering Panen (GKP) ditetapkan Rp.4500/kg untuk harga GKP pengilingan Rp.4650/kg dan Gabah Kering Giling (GKG) Rp.5700/kg harga beras medium digudang Perum Bulog Rp.9000/kg.

Baca juga:  Kasus Gagal Ginjal pada Anak Merebak, Dinkes Kota Sukabumi beri Penjelasan

“Dengan adanya surat SE Bapanas Tahun 2023 ini GKP dan GKG bagi kami tidak berpengaruh. Yang menjadi keluhan kami adalah kelangkaan pupuk subsidi dan mahalnya harga pupuk,” jelas Dian Ardiansyah, Ketua Poktan Bumi Jaya, Kecamatan Bantargadung, Selasa, (07/02/2023).

Sementara untuk perbandingan harga sendiri kata Dian, jauh lebih baik. Akan tetapi tetap panen tidak mendapatkan hasil yang maksimal. Hal itu diakibatkan karena kelangkaan pupuk, sehingga harga pupuk jauh lebih mahal menggunakan non subsidi.

Baca juga:  Gubernur Jabar Keluarkan Surat Edaran Kesiapsiagaan Libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026

“Kami minta pada Pemerintah coba untuk kuota pupuk subsidi supaya di evaluasi pengawasannya. Itu permintaan kami para petani pada saat ini,” tandasnya.

Lanjut Dian,”Harga padi saat ini berkisar kurang lebih 6000 sampai 7000 per kilogram. Tapi sayang tidak seimbang dengan modal. Ya kendalanya pada siklus tahun ini terkait penangulangan hama, sementara kami sangat membutuhkan obat-obatan,” pungkasnya.

Baca juga:  Dandim 0622 Ajak Seluruh Stakeholder Bersinergi Hadapi Bencana Alam

Pos terkait