Lingkarpena.id, SUKABUMI – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sukabumi memanggil empat orang saksi dugaan pelanggaran kode etik aparatur sipil negara, Selasa (4/8/2020). Keempat orang saksi ini dari unsur elit politik, ASN dan unsur media massa.
Pemanggilan saksi terkait dugaan keterlibatan aparatur sipil negara pada penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi 2020.
Ketua Bawaslu Kabupaten Sukabumi, Teguh Harianto membenarkan pemanggilan empat orang saksi dugaan pelanggaran kode etik ASN tersebut. Tujuannya untuk meminta keterangan dan klarifikasi terhadap dugaan pelanggaran kode etik ASN.
“Ya, kita melakukan pemanggilan saksi untuk dimintai keterangan dan klarifikasi dugaan pelanggaran kode etik ASN,” ujar Teguh kepada wartawan di kantornya.
Keempat orang saksi tersebut, kata Teguh, dicecar 13 pertanyaan terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh salah satu ASN di Kabupaten Sukabumi. Rencananya, ASN bersangkutan pun akan diundang ke kantor Bawaslu untuk diminta klarifikasi.
“Intinya, Bawaslu sedang melakukan proses terkait dugaan pelanggaran kode etik ASN,” tandasnya.
Bawaslu Kabupaten Sukabumi sampai saat ini sudah menangani dua temuan mengenai dugaan pelanggaran kode etik ASN. Terkait ASN itu, kata Teguh, tentu jelas dasar hukumnya. Baik di PP Nomor 42 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin ASN.
Adapun sebagai dasar aturan Pilkada itu di Undang-Undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016, pasal 71 tentang ASN, juga pasal 70 selanjutnya pasal 71 ayat 1.
“Dari mulai kepala daerah, wakil kepala daerah sampai dengan TNI, Polri, ASN, kepala desa dan aparaturnya tidak boleh melakukan tindakan yang menguntungkan dan merugikan salah satu pasangan calon,” pungkasnya.
Reporter : Alan/bbs
Editor : Surya Adam