Pelayanan Sengketa Pilkada Sukabumi 2020 Bisa Melalui Aplikasi SIPS

Lingkarena.id, SUKABUMI – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sukabumi mengenalkan aplikasi Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS) pada masyarakat. Aplikasi ini merupakan program pelayanan sengketa pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi 2020.

Ketua Bawaslu Kabupaten Sukabumi Teguh Harianto mengatakan, SIPS adalah sistem informasi manajemen perkara yang progresif. Sebab, dalam SIPS ini tidak hanya memuat putusan hasil sidang sengketa saja. Tapi juga mencakup tindak lanjut permohonan, mulai dari informasi status permohonan, jadwal sidang, hingga putusan.

Baca juga:  Laskar Merah Putih Colek Diskominfo dan Persandian Kabupaten Sukabumi, Gelar Audiensi

“Bawaslu mempersiapkan aplikasi SIPS untuk mempermudah pelayanan proses setiap permohonan sengketa dalam Pilkada serentak 2020,” ungkapnya saat sosialisasi penyelesaian sengketa pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi Tahun 2020 di Hotel Selabintana Sukabumi, Rabu (05/08/2020).

Selain mengenalkan program SIPS, ia mengajak masyarakat untuk meningkatkan partisipasi dalam pengawasan Pilkada Sukabumi. Di antaranya dengan memberikan pemahaman mengenai penyelesaian sengketa pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi Tahun 2020.

Baca juga:  Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi Ucapkan Dirgahayu TNI ke-81, Sinergi untuk Indonesia Tangguh

“Kita berikan penjelasan teknis secara komprehensif terkait pelaksanaan penyelesaian sengketa pemilihan Bupati dan Wakil Bupati. Serta menyamakan pemahaman terhadap ketentuan yang terdapat dalam Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020,” paparnya.

Dalam kegiatan ini juga dilakukan simulasi bagi peserta dalam pembuatan permohonan penyelesaian sengketa pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi Tahun 2020 melalui aplikasi SIPS.

Baca juga:  Semarak HUT ke-81 RI, Desa Cipeundeuy Gelar Lomba Kampung Merdeka, Warga Tunjukkan Kreativitas dan Kekompakan

Reporter : Alan/bbs
Editor : Surya Adam

Pos terkait