Lingkarpena.id, Sukabumi – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Sukabumi sosialisasikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) agar menjadi transparansi dalam setiap pelaksanaan pekerjaan di setiap lembaga atau yayasan yang menerima bantuan dari Baznas Kabupaten Sukabumi. Selain itu juga penerima bantuan diwajibkan untuk membuat Rancangan Anggaran Belanja (RAB) untuk menyesuaikan harga bahan baku material dan upah kerja sesuai dengan harga pasaran agar tepat sasaran. Bantuan berbentuk hibah untuk 2021 terdapat sekitar 300 item dan 260 kegiatan pembangunan yang bernilai sebesar 20 milyar rupiah.
Baca juga: Dewan Sambut Baik Gerakan Cinta Zakat Baznas
“Sosialisasi ini merupakan bentuk upaya dari kami mengemban amanah dari pemerintah daerah Kabupaten Sukabumi 2021, Baznas berupaya semaksimal mungkin agar dana hibah ini sampai ke lembaga atau institusi yang berhak menerima yang kemudian dapat mempertanggungjawabkan secara baik,” ucap Wakil Ketua IV Baznas Kabupaten Sukabumi M Taufiq kepada wartawan.
Untuk itu Baznas melakukan kerjasama dengan pihak terkait lainnya diantaranya Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi agar dapat mendampingi secara hukum dalam proses penyelengaraan kegiatan dari pengunaan dana hibah, juga Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi untuk konsultan yang dapat memberikan wawasan terhadap penenerima dana hibah untuk memenuhi kewajiban dan pelaporan terkait penggunaan dari dana hibah agar tertib administrasi, tepat waktu secara payung hukum.
Baca juga: Zmart Baznas Komitmen Tingkatkan Ekonomi Masyarakat Dhuafa
Dalam pengunaan dana hibah ada tiga komponen di dalamnya, biaya operasional, kegiatan dan pembangunan. Klasifikasi yang berhubungan dengan kegiatan keagamaan yang menjadi payung besar dari pemberian dana hibah.
Reporter: A. WBS
Redaktur: Dharmawan Hadi