Berniat Operasi Obat di Apotik, Polsek Warungkiara Temukan Ratusan Obat ini

Polsek Warungkiara mengamankan terduga pelaku berinisial Z warga Aceh, selaku pemilik obat-batan berbahaya tanpa ijin edar resmi dari Dinas terkait, Kamis (27/10/22) di Warungkiara.| Foto: Istimewa

LINGKARPENA.ID | Berkaitan dengan sudat edaran Kementerian Kesehatan dan BPOM soal bahaya obat sirup anak yang disinyalir menjadi salah satu penyebab gagal ginjal, polisi terlibat untuk melakukan pengecekan Apotek dan toko obat yang menjual obat-obatan tersebut.

Seperti yang terjadi di wilayah hukum Polsek Warungkiara ini. Pihak Kepolisian bersama nakes terkait berniat untuk melakukan pengecekan obat di apotek, malah menemukan pengedar obat keras terbatas jenis Tramadol dan Hexymer.

Dengan adanya temuan itu Jajaran Polsek Warungkiara Polres Sukabumi, berhasil membekuk satu orang yang diduga sebagai pengedar obat-obatan keras terbatas berinisial Z (19) Kamis (27/10/22) kemarin. Terduga pelaku merupakan warga Aceh.

Baca juga:  Shalat Ghaib untuk Korban Bencana Gempa Cianjur, Kapolres Sukabumi Turut Terlibat

Dari keterangan yang berhasil dihimpun, Kapolsek Warungkiara Polres Sukabumi AKP Nandang Herawan mengatakan, tersangka Z tersebut merupakan warga Kampung Sinibuk Dalam, Desa Sinibuk Dalam, Kecamatan Banyak Pay, Kabupaten Aceh Tamiang. Terduga pelaku berhasil diamankan sekitar pukul 09.30 WIB.

“Pelaku diringkus saat kami beserta Muspika Warungkiara melaksanakan pengecekan ke apotik dan toko obat yang menjual sirup serta obat-obatan di wilkum Polsek Warungkiara yang dilarang pemerintah, berdasarkan surat edarannya,” jelas Nandang dalam keterangannya Kamis(27/10/22) sepeti disampaikan Humas Polres Sukabumi Ipda Aah Saepul Rohman kepada awak media.

Baca juga:  Turjawali Satlantas Polres Sukabumi: Exit Tol Parungkuda Didominasi Kendaraan dari Arah Jakarta dan Bogor

Nandang menjelaskan, tak berselang lama pelaksanaan kegiatan, ada informasi melalui warga tentang adanya penjualan obat-obatan di daerah Pasar Baru Cigombong, Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi.

“Kami langsung merespon informasi itu. Tidak lama kemudian anggota bersama Muspika bergerak melaksanakan razia di warung tersebut. Ternyata benar ada ratusan obat keras terbatas dari tangan pelaku,” sambung Nandang.

Baca juga:  Malam Pertama Puasa Polisi Gelar Razia

Berdasarkan hasil yang didapat dari jumlah barang bukti yang berhasil disita petugas dari tangan Z, obat tramadol sebanyak 224 butir, hexymer 419 butir, uang sebesar Rp618 ribu dan satu buah handphone.

“Saat ini kasus peredaran obat keras di wilayah hukum Polsek Warungkiara sudah kami limpahkan ke Unit Narkoba Polres Sukabumi untuk penyelidikan lebih lanjut,” pugkasnya.

Pos terkait