Bupati Sukabumi Terima Hibah BMN dari KPK RI, Aset Lahan di Sukaraja Siap Dimanfaatkan untuk Pemerintahan

FOTO: Bersama KDM di acara serah terima Barang Milik Negara (BMN) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, yang berlangsung di Aula Oman Sahroni, Sekretariat Daerah Kabupaten Subang, Rabu (11/02/2026).[dokpim sukabumi]

LINGKARPENA.ID | Bupati Sukabumi H. Asep Japar menghadiri kegiatan penandatanganan naskah perjanjian hibah sekaligus berita acara serah terima Barang Milik Negara (BMN) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, yang berlangsung di Aula Oman Sahroni, Sekretariat Daerah Kabupaten Subang, Rabu (11/02/2026).

Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh KPK RI bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebagai bagian dari proses penyerahan hibah BMN kepada sejumlah pemerintah daerah, guna memastikan aset negara hasil penanganan perkara dapat dimanfaatkan kembali untuk kepentingan masyarakat.

Pada kesempatan itu, Bupati Sukabumi secara langsung menandatangani dokumen perjanjian hibah serta berita acara serah terima aset yang diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Sukabumi.

Baca juga:  Pupuk Hayati "Lumbung Rahayu" Disosialisasikan: Dorong Kedaulatan Pangan Lewat Inovasi Anak Bangsa

Adapun aset yang diterima berupa lahan seluas 1.409 meter persegi yang berada di Kecamatan Sukaraja, dengan nilai perolehan mencapai Rp780.086.000. Lahan tersebut direncanakan akan digunakan untuk menunjang penyelenggaraan fungsi pemerintahan dan pelayanan publik di Kabupaten Sukabumi.

Selain Kabupaten Sukabumi, hibah BMN juga diberikan kepada sejumlah daerah lainnya, di antaranya Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Kota Bandung, Pemerintah Kota Cimahi, Pemerintah Kota Sukabumi, hingga Pemerintah Kabupaten Kulonprogo. Kegiatan tersebut turut disaksikan jajaran Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK serta perwakilan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.

Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi KPK RI, Mungki Hadipratikno, mengatakan penyerahan hibah ini merupakan bentuk komitmen agar aset negara yang diperoleh dari hasil penanganan perkara dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Baca juga:  Ketua FSKSS Yani Jatnika Marwan: Swastisaba Wistara Ketiga Optimis Bakal Diraih Pemkab Sukabumi

“Penyerahan hibah ini adalah upaya agar aset negara dapat dimanfaatkan kembali untuk kepentingan publik. Hasil penanganan perkara harus bisa kembali dirasakan oleh rakyat melalui pengelolaan pemerintah daerah yang transparan,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan agar pemerintah daerah penerima hibah segera melakukan pencatatan aset tersebut ke dalam administrasi kekayaan daerah agar tertib dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Sementara itu, Gubernur Jawa Barat H. Dedi Mulyadi menegaskan bahwa aset hibah yang telah diserahkan harus benar-benar digunakan untuk mendukung pelayanan publik.

Baca juga:  Bupati Sukabumi Lepas Jemaah Haji Kloter 13, Mayoritas Jemaah Lansia

Menurutnya, seluruh pejabat negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan kebijakan dan pemanfaatan aset pemerintah bermuara pada kepentingan masyarakat.

“Mudah-mudahan ini menjadi pengingat kita. Semoga pertemuan dengan KPK hari ini menjadikan layanan pemerintah semakin kuat, semakin tertib dalam perencanaan kegiatan, dan semakin berpihak pada kepentingan layanan publik,” pungkasnya.

Dengan diterimanya hibah BMN ini, Pemerintah Kabupaten Sukabumi diharapkan dapat memaksimalkan pemanfaatan aset tersebut secara akuntabel guna mendukung peningkatan kinerja pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

Pos terkait