LINGKARPENA.ID – Banyak masalah dihadapi para pekerja migran yang bersumber dari calo dan sponsor para pencari kerja migran Indonesia. Hal itu sehingga menjadi dampak buruk bagi para pahlawan devisa Indonesia.
Tak sedikit, pekerja migran Indonesia mengalami hal-hal buruk diluar dugaan akibat yang ditimbulkan karena legalitas dan keabsahan dokumen, salah satu contohnya. Hal itu kerap dialami migran Indonesia dan bagaimana itu bisa sering terjadi?
Melalui kegiatan sosialisasi meraih peluang kerja di luar negeri yang digelar di Ball Room Hotel Agusta Palabuhanratu, Jumat 10 Desember 2021 cukup jelas. Pernyataan yang dilontarkan oleh Kepala UPT Badan Perlindungan Pekerja Migran Bandung Kombes Pol Erwin Rahmat usai sosialisasi di Palabuhanratu, sangat diyakini dan penting sekali.
Erwin menekankan, solusi untuk semua itu adalah hindari calo dan sponsor agar berangkat ke luar negeri secara legal.
“Berangkat secara legal akan mempertimbangkan kompetensi calon pekerja dengan perlindungan dan jaminan ketenagakerjaan,” tandas Erwin kepada wartawan.
Lanjut Erwin, para calo dan sponsor biasanya dalam menjerat calon tenaga kerja luar negeri dengan berbagai macam teknik. Gaji besar, pekerjaan enak, berangkat cepat dan lain sebagainya.
“Yang pernah kami ketahui, para calo ini buat akun di facebook, lalu buat informasi lowongan kerja luar negeri. Mereka menawarkan kerja di luar negeri, syarat mudah, gaji tinggi dan langsung bisa berangkat,” terang Erwin.
Menurut Erwin, hal itu sudah banyak terjadi khusus di wilayah Jawa Barat ini. Beberapa kali pihaknya menggerebek pelaku-pelaku calo migran ke luar negeri dengan modus seperti itu, dengan cara melalui akun facebook.
Erwin menjelaskan, terkait tagline #sikatsindikat merupakan penindakan mulai dari calo sampai ke atasnya atau jaringannya. Seperti yang pernah dilakukan di wilayah Bandung waktu lalu, ada calo, ada LPK nya, juga pemilik Lembaga Pelatihan Kerja LPK nya.
“Jika pemberangkatan legal itu kan, ada beberapa prosedur yang harus di tempuh oleh calon tenaga kerja luar negeri. Ya melalui pendaftaran di Dinas Tenaga Kerja, dengan membuat ID sebagai syarat yang harus dilengkapi saat memohon paspor baru di Kantor Imigrasi. Melalui program #sikatsindikat nanti kita sikapi semua. Pesan saya masyarakat jangan tergiur dengan bujuk rayu calo, itu saja kuncinya,” tegasnya.
Reporter: Aris Wanto
Redaktur: Akoy Khoerudin






