Lingkarpena.id, Sukabumi – Pemerintah Kabupaten Sukabumi akan melakukan penyekatan dibeberapa daerah perbatasan, ini dilakukan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19, hal ini disampaikan Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sukabumi Agus Taufik menuturkan kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (26/04/21).
“Sesuai peraturan pemerintah pusat yang disampaikan oleh Ketua Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 tentang adanya larangan mudik lebaran yang waktu pelaksanaannya diperpanjang terhitung dari tanggal 22 April – 22 Mei 2021,” ujar Agus.
Agus berharap masyarakat memahami dan mohon untuk tidak melakukan mudik lebaran dulu, baik yang akan mudik masuk maupun keluar Sukabumi.
Baca juga: Polisi Himbau Warga Tidak Mudik Tidak Piknik di Lebaran 2021
“Dishub bersama dengan Polres Sukabumi Kota maupun Polres Kabupaten Sukabumi akan melakukan penyekatan di beberapa wilayah diantaranya Sukalarang yang berbatasan dengan Kabupaten Cianjur, Cicurug berbatasan dengan Kabupaten Bogor, Gunung Butak yang berbatasan dengan Provinsi Banten, kemudian jalur-jalur tikus seperti Tegalbuleud yang bisa dilalui dari arah Cianjur Selatan, serta jalur tikus lainnya akan kita maksimalkan” terangnya.
Masih menurut Agus aparat pemerintah mengingatkan kesadaran masyarakat untuk menjalankan aturan pemerintah tentang mudik ini karena untuk kebaikan masyarakat juga.
Baca juga: Polres Gelar Operasi Keselamatan Lodaya 14 Hari untuk Mencegah Arus Mudik
“Hari ini secara operasional personel sudah disiagakan di daerah-daerah penyekatan, kalaupun masih ada yang nekad mudik kami akan putar balikan arah sesuai dengan peraturan” tegasnya.
Ia menambahkan masyarakat harus percaya bahwa Covid-19 ini ada, larangan mudik ini untuk menjaga jangan sampai ada cluster baru.
“Belajar dari negara India hari ini angka kematiannya paling tinggi, karena terlalu berleha-leha menangani pandemi Covid-19, di Negara kita jangan sampai seperti itu,” pungkasnya.
Reporter: Eka Lesmana
Redaktur: Dharmawan Hadi