Catat! Pembelian BBM Subsidi Akan Dibatasi, Ini Tanggal dan Rinciannya

Gambar Ilustrasi AI

LINGKARPENA.ID | Pemerintah mulai memberlakukan pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dan Solar per Rabu, 1 April 2026. Kebijakan ini ditujukan untuk mengendalikan distribusi BBM subsidi agar lebih tepat sasaran, khususnya bagi pengguna kendaraan roda empat.

 

Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026 yang ditetapkan pada 30 Maret 2026. Melalui kebijakan ini, pemerintah menugaskan PT Pertamina (Persero) untuk melakukan pengendalian penyaluran BBM subsidi di seluruh Indonesia.

 

Dalam ketentuan baru tersebut, setiap kendaraan roda empat, baik milik pribadi maupun angkutan umum, dibatasi maksimal mengisi Pertalite sebanyak 50 liter per hari. Batasan ini juga berlaku untuk kendaraan layanan publik seperti ambulans, mobil jenazah, dan kendaraan pemadam kebakaran.

Baca juga:  Kemenhub: Terbitkan Surat Edaran Penerapan Prokes Perjalanan Dalam Negeri, Ini Poin-Poinnya

 

Sementara itu, pembatasan Solar diberlakukan berbeda berdasarkan jenis kendaraan. Kendaraan roda empat dibatasi hingga 50 liter per hari, sedangkan angkutan umum roda empat diperbolehkan mengisi hingga 80 liter per hari. Untuk kendaraan roda enam atau lebih, batas maksimal pembelian ditetapkan hingga 200 liter per hari. Adapun kendaraan layanan umum tetap dibatasi hingga 50 liter per hari.

 

Pembelian BBM yang melebihi batas yang telah ditentukan akan dikenakan harga nonsubsidi atau dihitung sebagai bahan bakar umum.

Baca juga:  Jatim Provinsi Pertama Turun ke Level 1, Ketua DPD RI: Beri Apresiasi

 

Di sisi lain, PT Pertamina kembali melakukan penyesuaian harga BBM non-subsidi pada akhir Maret 2026. Penyesuaian ini berdampak pada sejumlah produk seperti Pertamax, Pertamax Turbo, Pertamina Dex, dan Dexlite yang mengalami kenaikan harga di berbagai wilayah, termasuk Jawa Barat.

 

Perubahan harga tersebut dipengaruhi oleh fluktuasi harga minyak dunia serta nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat. Kondisi geopolitik global, termasuk meningkatnya tensi di kawasan Timur Tengah, turut menjadi faktor yang memengaruhi pergerakan harga energi.

Baca juga:  Indonesia Kedatangan 62,6 Juta Vaksin, Ketua DPD RI: Optimis 4 Juta Suntikan Perhari Tercapai

 

Berdasarkan pembaruan harga per 31 Maret 2026, di Provinsi Aceh dan Sumatera Utara, harga Pertamax tercatat Rp12.600 per liter, Pertamax Turbo Rp13.350, Pertamina Dex Rp14.800, dan Dexlite Rp14.500. Sementara itu, Pertalite tetap berada di harga Rp10.000 per liter dan Biosolar Rp6.800 per liter.

 

Untuk wilayah Free Trade Zone (FTZ) Sabang, harga Pertamax ditetapkan Rp11.550 per liter, Dexlite Rp13.250, Pertalite Rp10.000, dan Biosolar Rp6.800 per liter.

 

Kebijakan pembatasan serta penyesuaian harga ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menjaga keseimbangan distribusi energi sekaligus menyesuaikan dengan dinamika pasar global. (berbagai Sumber).

Pos terkait