LINGKARPENA.ID | Catatan Penting Akhir Tahun 2025 UPTD Laboratorium Bahan Kontruksi Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Sukabumi, keluhkan adanya pelaksana kegiatan Jasa Kontruksi. Disinyalir hal tetsebut tidak menunaikan kewajiban terkait hasil Lab mutu bahan baku dan berdampak pada pendapatan retribusi.
Nandang Rusmana Kepala UPTD Laboratorium Bahan Kontruksi DPU Kabupaten Sukabumi, mengatakan, harus ada evaluasi karena berkaitan dengan Tugas Laboratorium Bahan Konstruksi. Dalam melaksanakan kegiatan teknis operasional pengujian dan pengendalian mutu bahan serta struktur konstruksi.
Juga termasuk pengujian laboratorium dan lapangan (seperti tes tanah, beton, aspal) untuk menjamin kualitas infrastruktur, memberikan layanan konsultasi teknis dan mendukung perumusan kebijakan teknis konstruksi di daerah.
“Fungsinya mencakup penyusunan kebijakan teknis, pengelolaan alat laboratorium, pelaksanaan pengujian untuk masyarakat dan pihak ketiga, serta administrasi internal,” ungkapnya.
Selain itu, pihak kami melihat adanya penurunan pendapatan retribusi hal tersebut berkaitan dengan Perda Nomor 2 Tahun 2025, yang mengatur jenis retribusi termasuk dilingkungan bidang Lab.
Dengan adanya prihal tersebut, “InsyaAllah pihak kami akan melakukan evaluasi struktur kelembagaan lebih propesional dan akuntabel, mengacu pada visi dan misi Mubarakah,” pungkasnya.






