LINGKARPENA.ID | Kabar gembira bagi pemilik kendaraan, baik perusahaan pemerintah, swasta maupun perorangan yang masih memiliki kendaraan yang bernomor plat diluar Jawa Barat. Pasalnya, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi Mengunggah sebuah konten di media sosialnya yang menyebutkan bahwa pihaknya tengah melakukan pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi yang akan melakukan mutasi ke Jawa Barat.
“Hari ini ada kabar gembira, bagi warga jabar, perusahaan-perusahaan beroperasi dijabar, mobil-mobilnya beroperasi dijabar tapi nomornya (plat) masih luar jabar, baik perorangan maupun perusahaan pemerintah, perusahaan swasta,” Sebutnya dalam konten yang diunggah di sosial media tiktok pada Selasa (8/04/2025)
Dalam konten yang berdurasi durasi 2 menit 7 detik ini, Dedi juga mengajak agar masyarakat bisa memanfaatkan program pemerintah ini, sehingga dapat berkontribusi untuk pembangunan dijawabarat, sebab menurutnya jangan sampai kendaraan beroperasi di wilayahnya, tapi malah membayar pajak di provinsi lain.
“Ini kesempatan, mohon dimanfaatkan, karena apa jangan sampai operasinya dijawabaran, ngerusak jalan dijawabarat, tapi bayar pajaknya di provinsi lain,” tegas pria yang pernah menjabat sebagai bupati Purwakarta ini.
“Saya minta mulai hari besok (9 April 2025) sampai 20 juni 2025, Segera untuk mutasi dan dimutasi ini dibebaskan pajaknya yang tahun 2025, sambung Dedi
Dedi juga menjelaskan terkait pembebasan PKB dan Biaya Balik Nama Kendaraan (BBNKB).
“Jadi dari luar daerah provinsi jawabarat, masuk ke Provinsi Jawa Barat, kemudian pajaknya (PKB) dan BBNKB dibebaskan, Tetapi kalau pajak yang lain tetap bayar karena itu bukan ranahnya pemerintah provinsi, tetapi yang kita bebaskan adalah Pajak Kendaraan Bermotornya (PKB) dan Biaya Balik Nama Kendaraan,” Jelasnya
“Nanti dimasukin di e-samsat (Terkait teknisnya),” Pungkas Dedi