Desak Batalkan Sertifikat HGB PT Kemilau Rezeki, SPI Minta Tanggung Jawab Hukum BPN 

Lingkarpena.id, Sukabumi – Kasus pemalsuan dokumen tanah negara yang diperjualbelikan kepada pihak swasta menyebabkan Kepala Desa (Kades) Mekarsari Kecamatan Sagaranten Kabupaten Sukabumi harus mendekam 7 bulan di penjara masih menyisakan permasalahan. Tanah yang menjadi sengketa tersebut belum dikembalikan ke hak asal menjadi tanah sampalan atau tanah kas Desa oleh Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Sukabumi.

“Seharusnya persoalan ini sudah selesai dan harus segera dilaksanakan eksekusi oleh BPN yaitu mencabut dan membatalkan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Kemilau Rezeki karena dalam prosesnya cacat administrasi,” ungkap ketua Serikat Petani Indonesia (SPI) Rozak Daud kepada lingkarpena.id Rabu (16/06/2021).

Baca juga:   SPI Kecam Perusahaan yang Melarang Warga Beraktivitas di Perkebunan

Baca juga:  4 Orang Alami Luka Bakar Akibat Insiden Kebakaran Rumah di Sukabumi

Rozak Daud mengatakan tanah kas Desa artinya termasuk aset negara kalau tidak segera dieksekusi oleh BPN Kabupaten Sukabumi, maka kami meragukan integritas dan loyalitas pejabat BPN kepada negara.

“Jadi kalau merasa sebagai abdi negara maka tidak ada alasan untuk menunda-nunda eksekusi pembatalan sertifikat tanah atas nama perusahaan swasta yang berada di Desa Mekarsari Kecamatan Segaranten,” tambahnya.

Baca juga:   Unjuk Rasa SPN Gagal Bertemu Wali Kota, Diterima oleh Bupati Sukabumi

Lebih jauh Rozak Daud menerangkan tentang surat pembatalan sertifikat tanah yang berada di Kampung Sindang 03/02 Desa Mekarsari Kecamatan Sagaranten Kabupaten Sukabumi, dengan total luas dari 7 bidang S HGB totalnya kurang lebih 12 hektar, yang saat ini sertifikatnya atas nama PT Kemilau Rezeki.

Baca juga:  Tanah di Kaki Bukit Cisono Labil, Pemdes Cicadas Minta Pemda Bangun Bronjong

Berdasarkan surat Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan No. Mo.SK.04.01/133-800/III/2020 Tanggal 11 Maret 2020 Tentang petunjuk Permohonan Pembatalan 7 sertifikat HGB, Surat Kepala Kantor Wiayah BPN Provinsi Jawa Barat No. MP.01.01/998-32.600/VII/2020 Tanggal 7 Juli 2020, Surat Kepala Kantor Wilayah BPN Propinsi Jawa Barat No. MP.01.01/1267-32.600/VIII/2020 Tanggal 09 Agustus Tentang Pembatalan sertifikat Tanah Hak Guna Bangunan nomor ; 2,3,6,11,12,13,15 An. PT. Kemilau Rezeki.

Baca juga:   Forum GTKHNK SMP Minta Ketua DPRD Sukabumi Perhatikan Honorer 16 Tahun Mengabdi

“Bila dilihat dari segi yuridis sudah tidak ada lagi alasan BPN Kabupaten Sukabumi, seharusnya segera membatalkan sertifikat HGB itu dikarenakan telah adanya bukti materiil yang telah inkcraht yaitu putusan pidana pemalsuan Surat Pelepasan Hak yang dilakukan oleh Kepala Desa Mekarsari serta petunjuk dari Kementrian ATR/BPN dan Kanwil BPN Jawa Barat sejak Bulan Maret sampai Agustus 2020,” ujar Rojak Daud.

Baca juga:  Puluhan Meter Tanah Anjlok Mengancam Rumah dan Lahan Warga di Tiga Desa di Kecamatan Nagrak Sukabumi

Hingga sampai saat ini BPN Kab Sukabumi belum melakukan pembatalan, untuk itu kami Serikat Petani Indonesia mendesak BPN Kabupaten Sukabumi segera membatalkan sertifikat HGB atas nama PT Kemilau Rezeki karena dokumen palsu sehingga menjerat Kepala Desa Mekarsari, maka BPN sebagai penerbit sertifikat harus bertanggung jawab dimata hukum.

 

 

Reporter:   Eka Lesmana

Redaktur:   Dharmawan Hadi

Pos terkait