LINGKARPENA.ID | Aktivitas penyimpanan pupuk di Kampung Cimenteng, Desa Sekarwangi, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, mendapat perhatian pemerintah daerah setelah diduga belum memiliki izin lingkungan. Menindaklanjuti laporan masyarakat, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi bersama Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan Cibadak melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi pada Jumat (6/3/2026).
Pengecekan tersebut dilakukan setelah warga melaporkan adanya kegiatan penyimpanan pupuk yang dinilai berpotensi menimbulkan dampak lingkungan. Laporan itu sempat ramai dibahas di media sosial hingga akhirnya mendorong pemerintah daerah turun langsung ke lokasi untuk memastikan kondisi di lapangan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sukabumi, Nunung Nurhayati, mengatakan sidak dilakukan sebagai respons atas pengaduan masyarakat yang masuk ke pemerintah daerah.
“Pengawasan ini berawal dari laporan warga yang beredar di media sosial. Kami perlu memastikan langsung kondisi di lapangan serta melihat apakah kegiatan usaha tersebut sudah memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku,” ujar Nunung kepada awak media.
Menurutnya, setiap kegiatan usaha, termasuk aktivitas penyimpanan pupuk, harus memenuhi berbagai persyaratan administratif dan teknis. Hal tersebut meliputi kesesuaian dengan tata ruang wilayah, dokumen lingkungan, perizinan bangunan, hingga kajian dampak lalu lintas apabila aktivitas usaha memicu peningkatan mobilitas kendaraan.
“Setiap usaha wajib memiliki legalitas yang jelas. Mulai dari kesesuaian tata ruang, kajian lingkungan, izin bangunan, hingga analisis lalu lintas jika diperlukan. Semua itu menjadi bagian dari proses yang harus dipenuhi sebelum kegiatan berjalan,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara di lapangan, DLH Kabupaten Sukabumi menemukan bahwa lokasi penyimpanan pupuk tersebut belum mengantongi izin lingkungan. Padahal, meskipun bersifat sementara, aktivitas penyimpanan bahan pupuk tetap harus mematuhi regulasi yang berlaku.
“Walaupun disebut hanya tempat penyimpanan sementara, tetap harus mengikuti aturan. Apalagi bahan pupuk berpotensi menimbulkan limbah apabila terkena air dan mengalir ke lingkungan sekitar,” kata Nunung.
Selain masalah perizinan, petugas juga mencatat kondisi penyimpanan pupuk yang dinilai kurang tertata. Hal ini dikhawatirkan dapat memicu munculnya limbah cair yang berpotensi mencemari lingkungan jika terkena air hujan.
“Kami melihat penataannya kurang rapi. Jika pupuk terkena air, dikhawatirkan akan menimbulkan limbah cair yang bisa berdampak pada lingkungan sekitar,” ujarnya.
Sebagai langkah lanjutan, DLH Kabupaten Sukabumi berencana memanggil pihak pengelola usaha untuk dimintai klarifikasi. Selain itu, pihaknya juga akan melakukan pengujian sampel dari lokasi untuk mengetahui kemungkinan dampak terhadap lingkungan.
“Nanti pengusahanya akan kami panggil untuk dimintai keterangan. Kami juga akan melakukan uji laboratorium terhadap sampel yang diambil dari lokasi,” tutur Nunung.
Ia menegaskan pemerintah tidak bermaksud menghambat aktivitas usaha masyarakat. Namun, seluruh kegiatan bisnis tetap harus berjalan sesuai aturan agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun kerusakan lingkungan.
“Kami tidak melarang masyarakat berusaha. Yang penting semua proses perizinan dipenuhi agar usaha bisa berjalan dengan baik dan lingkungan tetap terjaga,” pungkasnya. ( adv)






