LINGKARPENA.ID | Perselisihan hubungan industrial antara 59 eks pekerja dan manajemen PT Pangrango Wisnu Kencana Sukabumi resmi masuk tahap mediasi tripartit di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi namun hingga saat ini, mediasi menemui jalan buntu alias deadlock, Jeruk Nyelap Jalan Palabuan II Selasa (29/07/25).
Koordinator Tim Hukum Jabar Istimewa Sukabumi, Ferdy Ferdian, menyampaikan di Disnakertrans bahwa pihak perusahaan menolak membayarkan pesangon sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021. “Mereka hanya bersedia membayar 0,5 kali UMK, padahal sesuai aturan seharusnya satu kali UMK. Ini jelas melanggar,” tegas Ferdy.

59 mantan pekerja tersebut sebelumnya di-PHK dan menuntut hak normatif berupa pesangon, UPMK, uang servis, upah selama dirumahkan (Mei–Juli 2025), selisih gaji, BPJS yang tertunggak selama 8 tahun, hingga pinjaman koperasi senilai Rp50 juta yang belum dikembalikan oleh perusahaan.
“Total nilai yang kami tuntut mencapai sekitar Rp7,4 miliar,” tambah Ferdy. Ia menyebut bahwa pengusaha bisa terancam pidana karena diduga melanggar Pasal 158 juncto Pasal 88E Undang-Undang Cipta Kerja, yang menyatakan bahwa pembayaran upah di bawah UMK merupakan tindak pidana ketenagakerjaan.
Tak hanya itu, tim hukum Jabar Istimewa juga mengungkap dugaan rekayasa data BPJS, pembayaran gaji yang tak sesuai struktur skala upah, dan praktik pengupahan di bawah UMK sejak tahun 2018. Gaji pekerja disebut hanya berkisar Rp2,3 juta hingga Rp2,7 juta per bulan.
Langkah selanjutnya, tim kuasa hukum akan:
Menempuh pelaporan pidana ke Polres Sukabumi Kota
Mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Melaporkan ke Pengawasan Disnaker Provinsi Jawa Barat di Bogor
Mempertimbangkan gugatan pailit ke Pengadilan Niaga
“Hak-hak pekerja harus dibayar. Kami akan perjuangkan sampai tuntas,” tutup Ferdy.
Hingga berita ini diterbitkan, Awak media terus berupaya mendapatkan keterangan resmi dari pihak manajemen PT Pangrango Wisnu Kencana Sukabumi.






