LINGKARPENA.ID | Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Sukabumi buka suara tentang sistem rujukan pasien yang akan ke rumah sakit. Surat rujukan yang dimaksud yaitu Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).
Kepala Dinkes Kota Sukabumi Reni Rosyida Muthmainnah, mengatakan memang ada ketentuan bahwa pasien bisa berobat langsung ke rumah sakit tanpa rujukan. Namun hal itu bisa dilakukan apabila pasien masuk dalam kriteria peserta layanan Unit Gawat Darurat (UGD).
“Ya jadi memang ada ketentuan di dalam BPJS itu bisa berobat langsung ke rumah sakit tanpa rujukan, tapi dengan kondisi tertentu, misalnya yang masuk ke kriteria peserta layanan UGD, jadi semisal kedaruratan,” kata Reni kepada Lingkarpena.id saat ditemui diruang kerjanya Rabu (11/10/2023).
Menyoal dengan kedaruratan, lanjut dia pasien yang memang harus mendapatkan pelayanan kesehatan dan harus segera diberikan pertolongan, misalnya yang mengancam nyawa, membahayakan diri, gangguan pernafasan, hingga penurunan kesadaran.
“Iya, perlu diketahui terdapat kriteria-kriterianya, kemudian juga yang memang memerlukan tindakan-tindakan segera, jadi memang itu bisa dilakukan pelayanan ke UGD, tapi memang syarat peserta atau pasien yang memang kedaruratan,” bebernya.
Namun apabila ada pasien yang tidak masuk dalam kondisi kedaruratan, sambung Reni, maka pelayanannya seperti semula yakni dengan cara berjenjang, yaitu membuat surat rujukan dari FKTP yang sudah bekerjasama dengan BPJS kesehatan.
“Jadi kalau di luar itu (kondisi kedaruratan) pelayanannya seperti biasa berjenjang, dari FKTP puskesmas atau klinik yang bekerjasama dengan BPJS,” pungkasnya.