Disdukcapil Kabupaten Sukabumi Umumkan Perubahan Nomor Pengaduan LISDA

LINGKARPENA.ID | Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sukabumi resmi mengumumkan perubahan nomor layanan pengaduan LISDA (Layanan Informasi Seputar Dokumen Administrasi Kependudukan) khusus pengaduan masyarakat, Kamis (7/5/2026).

 

Perubahan tersebut disampaikan melalui pengumuman resmi yang ditujukan kepada masyarakat pengguna layanan administrasi kependudukan agar tidak lagi menggunakan nomor lama.

 

Sebelumnya, layanan WhatsApp LISDA menggunakan nomor 081 1995 3030. Namun saat ini, masyarakat diminta untuk menghubungi nomor terbaru di 0817 730 306 untuk berbagai kebutuhan pengaduan maupun informasi seputar dokumen administrasi kependudukan.

Baca juga:  HGU PTPN dan PBS Terindikasi Tanam Sawit Ilegal Tidak Miliki Izin Diversifikasi Tim Penindak Belum Terbentuk   

 

Disdukcapil Kabupaten Sukabumi menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang mungkin terjadi selama proses perubahan layanan tersebut berlangsung.

 

Dengan adanya perubahan nomor ini, masyarakat diharapkan dapat lebih mudah menyampaikan pengaduan, konsultasi, maupun memperoleh informasi terkait pelayanan administrasi kependudukan secara cepat dan tepat.

 

Disdukcapil juga menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan selama proses perubahan layanan berlangsung.(adv)

Baca juga:  Pelajar SMP Dicabuli Ayah Tiri di Kabupaten Sukabumi 

Pos terkait