Dishub Rilis Tarif Baru Angkutan, Ini Jawaban Ketua Organda Kabupaten Sukabumi

Ketua DPC Organda Kabupaten Sukabumi H. Imam Thariq Mubarok, saat melakukan rapat koordinasi dengan Dishub Kabupaten Sukabumi, Senin (5/9/22).| Istimewa

LINGKARPENA.ID | Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sukabumi, akhirnya mengeluarkan penyesuaian tarif baru Angkutan Kota (angkot) pasca kenaikan Bahan Bakar Minyak BBM pada Sabtu (3/9/22) lalu.

Hari ini Senin 5 September 2022 Pemerintah Kabupaten Sukabumi melalui Kepala Dinas Perhubungan Dedi Cardiman, mengeluarkan rilis terkait tarif baru angkutan umum untuk seluruh jurusan

Dishub saat menggelar rapat koordinasi bersama Ketua Organda | Ist

Dedi Cardiman mengatakan, penyesuaian tarif yang dilakukan dishub ini sambil menunggu keputusan Bupati  Sukabumi lantaran kenaikan harga BBM berdampak terhadap tarif angkutan umum terutama angkutan yang menggunakan BBM jenis pertalite dan solar.

“Jadi,penyesuaian tarif angkutan umum ini intinya tiap jurusan naik rata-rata Rp 1000,” ucap Dedi saat dihubungi wartawan, Senin, (5/9/2022).

Baca juga:  Ini Tanggapan Warga Terkait Kenaikan Tarif Angkutan Umum

Lanjut Dedi, besaran tarif ini sudah sesuai perhitungan Biaya Operasional Kendaraan (BOK) yang nantinya akan muncul di Keputusan Bupati Sukabumi.

“Iya, hari ini sudah ditetapkan penyesuaian tarif. Mudah-mudahan secepatnya akan segera terjawab dengan disahkannya oleh Keputusan Bupati,” tegasnya.

Berikut tarif yang dikeluarkan Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi dengan tarif Pertalite Rp 10000 : Trayek 07 Terminal Cibadak – Terminal Cisaat Rp 7000, Trayek 09 Terminal Cibadak – Terminal Benda Rp 8500, Trayek 35 Terminal Cibadak – Terminal Warungkiara Rp 8000, Trayek 36 Terminal Cibadak – Terminal Cikidang Rp 10.000, Trayek 37 Terminal Cibadak – Terminal Nagrak Rp 6000, Trayek 40 Terminal Cibadak-Parungkuda-Kalapanunggal Rp 14000 dan Tarif untuk anak sekolah 50 persen dari Tarif yang sudah diberlakukan.

Baca juga:  Dewan Gerindra Dapil 5 Sambangi Rumah Guru Honorer di Sagaranten yang Terbakar

Sementara itu Ketua DPC Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kabupaten Sukabumi H. Imam Thariq Mubarok mengatakan, Dishub Kabupaten Sukabumi terlalu dini menentukan penyesuaian tarif kenaikan BBM untuk angkutan umum.

“Harusnya penyesuaian ini dibahas dan dikoordinasikan terlebih dahulu dengan stakeholder yang ada di Kabupaten Sukabumi. Ya sehingga tidak membuat ricuh pengemudi dan pengusaha angkutan,” terangnya.

Lanjut Ketua Organda, dimana side efek dari kenaikan BBM ini, para pengemudi jelas harus naik setoran unit, sparepart, oli naik 30% persen. Hal ini jelas sangat merugikan pengemudi dan pengusaha angkutan.

Baca juga:  Perekaman e-KTP Disdukcapil Kabupaten Sukabumi Sasar Ratusan Siswa SMA IT Adzkia Cisaat

“Ya belum lagi para penumpang yang masih kukuh membayar sesuai tarif lama. Harusnya keputusan penyesuaian tarif ini sudah menjadi SK Bupati, baru disosialisaikan dengan para pengemudi dan pengusaha angkutan. Jangan prematur begini,” tegasnya.

Ketua Organda menambahkan, hari ini kami Organda dan Kelompok Kerja Unit (KKU) jalur yang ada di Kabupaten Sukabumi sedang melakukan rapat koordinasi terkait penyesuaian tarif angkutan.

“Jadi, hasil penyuseuain tarif yang diharapakan pengemudi dan pengusaha angkutan akan di rapatkan diinternal Dishub dan sampaikan ke Pak Bupati untuk segera di SK kan,” pungkasnya.

Pos terkait