DLH Bareng Disnak Sidak ke PT Tangkil Farm Cidahu, Tegur Soal Limbah dan Wabah Lalat

FOTO: Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) bareng Dinas Peternakan Kabupaten Sukabumi, saat mellakukan Sidak di PT Tangkil Farm di Kecamatan Cidahu, Selasa (25/2/2025).| Istimewa

LINGKARPENA.ID | PT. Tangkil Farm, perusahaan peternakan ayam, di Kampung Tangkil, Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, mendapat teguran Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi. Teguran itu dilayangkan terkait di duga adanya pencemaran yang ditimbulkan oleh PT. Tangkil Farm.

Teguran tersebut terungkap usai Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Peternakan Kabupaten Sukabumi melakukan inspeksi mendadak (sidak) kepada perusahaan bersangkutan. DLH menilai PT. Tangkil Farm diduga lalai dalam mengelola limbah kotoran ayam, sehingga menyebabkan timbulnya wabah lalat yang menganggu warga.

Kepala DLH Kabupaten Sukabumi, Prasetyo, kepada awak media menjelaskan, bahwa pihaknya menindaklanjuti pengaduan warga Kampung Cibaregbeg, Desa Caringin, Kecamatan Cicurug.

“Kami telah melakukan monitoring dan evaluasi (monev) pada Jumat dan Sabtu, 21-22 Februari 2025. Dari hasil kunjungan lapangan, ditemukan beberapa pelanggaran,” di antaranya:

Baca juga:  Puluhan Warga Mengungsi, Pergerakan Tanah Terjadi di Desa Limusnunggal Sukabumi

1. Tumpukan cangkang telur dalam jumlah besar yang dibuang sembarangan di halaman belakang perusahaan, berpotensi menimbulkan bau dan lalat.

2. Limbah kotoran ayam tidak dikelola dengan baik, menyebabkan penumpukan di beberapa area kandang.

3. Tidak adanya Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) untuk mengelola air limbah dari kandang maupun domestik.

4. Limbah padat domestik dan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) tidak dikelola dengan baik, serta belum tersedia Tempat Penyimpanan Sementara Limbah B3 (TPS LB3).

5. Tidak adanya pelaporan semester terkait Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL), serta belum dilakukan pengujian kualitas lingkungan seperti air limbah, udara, bau, dan kebisingan.

6. Adanya penambahan kapasitas produksi atau populasi ayam yang tidak sesuai dengan dokumen lingkungan.

Baca juga:  Dandim 0607 Beri Wawasan Kebangsaan bagi Pelajar dan Pemuda di Kecamatan Cidahu

Berdasarkan temuan tersebut, DLH telah menerbitkan surat peringatan pada Sabtu (22/02), dengan batas waktu 14 hari bagi perusahaan untuk melakukan perbaikan dan melaporkan hasil tindak lanjutnya.

Beberapa langkah yang harus dilakukan PT Tangkil Farm antara lain:

1. Membersihkan cangkang telur yang dibuang sembarangan.

2. Rutin membersihkan kandang dan mengelola kotoran ayam agar tidak menimbulkan bau serta melakukan penyemprotan untuk mengendalikan populasi lalat.

3. Membuat IPAL sesuai peraturan dan mengajukan persetujuan teknis pemenuhan baku mutu air limbah.

4. Mengelola limbah padat dan limbah B3 serta membangun TPS LB3.

5. Melaporkan UKL-UPL secara rutin dan melakukan pengujian kualitas lingkungan di laboratorium terakreditasi.

6. Mengajukan perubahan persetujuan lingkungan jika ada perubahan kapasitas produksi atau populasi ayam.

Baca juga:  Warga Cisaat Temukan Bayi Baru Lahir di Teras Rumah Kontrakan

“Progres pelaksanaan perbaikan harus disampaikan ke DLH dalam waktu 14 hari kerja sejak surat peringatan diterima,” tegas Prasetyo.

Sementara Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Sukabumi, Asep Kurnadi, mengungkapkan, bahwa pihaknya bersama DLH telah merespons laporan warga dengan langsung turun ke lapangan.

“Hatur nuhun akang infonya. Alhamdulillah, kami dan DLH sudah merespons langsung pada hari Jumat. Ada beberapa tindakan yang disepakati dengan perusahaan untuk menanggulangi lalat,” ujar Asep Kurnadi kepada awak media, Senin (24/02).

Dengan adanya peringatan dari DLH dan langkah tindak lanjut dari Dinas Peternakan, diharapkan PT Tangkil Farm segera melakukan perbaikan untuk mengurangi dampak lingkungan yang dikeluhkan masyarakat. Dan hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak PT. Tangkil Farm.

Pos terkait