LINGKARPENA.ID | Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi terus memperkuat langkah pengawasan dan pembinaan terhadap aktivitas industri yang bersentuhan langsung dengan sumber daya alam. Salah satu sektor yang menjadi perhatian adalah usaha batu hijau yang banyak berkembang di wilayah Kecamatan Cikembar dan sekitarnya.
Upaya tersebut dilakukan melalui kegiatan sosialisasi dan kolaborasi antara pemerintah daerah dengan para pelaku usaha, yang digelar di kawasan Jalan Lingkar Selatan belum lama ini. Kegiatan itu menjadi ruang dialog untuk membahas berbagai isu penting terkait dampak industri terhadap lingkungan.
Kepala DLH Kabupaten Sukabumi, Nunung Nurhayati, menegaskan bahwa pendekatan kolaboratif menjadi strategi utama untuk menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan kelestarian lingkungan hidup.
Menurutnya, pelaku usaha batu hijau harus semakin memahami pentingnya mengantongi izin resmi serta mematuhi ketentuan perlindungan lingkungan. Hal tersebut dinilai penting untuk mencegah potensi pencemaran, kerusakan alam, hingga gangguan kesehatan masyarakat akibat aktivitas produksi.
“Pengusaha batu hijau diharapkan lebih sadar bahwa izin dan kepatuhan terhadap aturan lingkungan bukan sekadar formalitas, tetapi bagian dari tanggung jawab bersama,” ujar Nunung, Senin (16/2/2026).
DLH menilai sektor ini memiliki potensi menimbulkan dampak ekologis apabila tidak dikelola dengan baik. Limbah produksi, debu, hingga perubahan tata ruang menjadi beberapa ancaman yang harus dicegah melalui sistem pengelolaan yang tepat dan sesuai aturan.
Selain pengawasan, DLH juga mendorong keterlibatan aktif para pelaku usaha dalam membangun praktik industri yang lebih ramah lingkungan. Pemerintah daerah ingin memastikan kegiatan ekonomi tetap berjalan, namun tidak mengorbankan kualitas lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Dalam sosialisasi tersebut, DLH menyampaikan sejumlah materi penting, mulai dari teknis pengelolaan limbah, pengendalian pencemaran udara dan air, hingga kewajiban hukum yang harus dipenuhi oleh industri.
Nunung menyebut pendekatan persuasif dan edukatif dinilai efektif karena membantu pelaku usaha memahami bahwa kepatuhan terhadap aturan lingkungan bukanlah hambatan, melainkan investasi jangka panjang untuk keberlanjutan bisnis.
“Kegiatan ini bertujuan agar usaha tidak hanya menguntungkan secara ekonomi, tetapi juga memenuhi standar hukum lingkungan,” tegasnya.
DLH Kabupaten Sukabumi menilai isu lingkungan kini bukan lagi sekadar urusan teknis, melainkan bagian dari agenda strategis pembangunan nasional. Pemerintah pusat juga mendorong daerah agar lebih tegas dalam pengawasan industri, terutama sektor yang berkaitan langsung dengan eksploitasi sumber daya alam.
Melalui peningkatan fungsi pengawasan dan edukasi, DLH berupaya membangun kesadaran kolektif bahwa menjaga lingkungan adalah tanggung jawab bersama. Sinergi antara regulasi, edukasi, dan partisipasi masyarakat diharapkan menjadi fondasi kuat bagi pembangunan daerah yang sehat dan berkelanjutan. ( adv).






