LINGKARPENA.ID | Prasetyo Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi, ditanya soal rapat kordinasi yang berlangsung kemarin bersama pengrajin dan pemegang Izin tambang batu hijau yang bertempat di Aula Desa Bojongraharja Kecamatan Cikembar, Rabu (22/01/25).
Prasetyo mengatakan, tentunya para pengolah batu hijau harus menghormati aspek kehidupan sosial terhadap lingkungan, juga wajib untuk membuat kolam penampungan untuk memfilter sebelum dibuang ke sungai.
Mengapa demikian, supaya air limbah yang mengalir bisa jernih dan tidak mengganggu pemandangan secara luas.
Selain itu, para pengolah batu hijau dari tambang yang berizin untuk pembuatan kolam penampungan disesuaikan dengan kapasitas produksi dan limbah yang di hasilkan dari produksi.
” Ya jika itu sudah dilakukan, tentunya akan memberikan dampak positif pada lingkungan.
” Pesan saya, Limbah bisa dibuang kembali pada lokasi tambang anggap saja sebagai cadangan atau persiapan untuk reklamasi bisa juga limbah kering dapat dijual kembali ke penampung. Bagi para pengolahan kecil yang berdekatan dapat membuat kolam komunal,” pungkasnya.