LINGKARPENA.ID | Rentetan kejadian banjir dan tanah longsor yang melanda sejumlah wilayah di Kabupaten Sukabumi dalam beberapa waktu terakhir menjadi perhatian serius Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi. Fenomena tersebut dinilai tidak lepas dari semakin masifnya tekanan terhadap lingkungan, terutama akibat aktivitas pertambangan yang tidak terkendali.
Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi menilai bahwa keberadaan tambang ilegal serta lemahnya pengawasan terhadap tambang berizin berpotensi memperparah degradasi lingkungan dan meningkatkan kerentanan wilayah terhadap bencana hidrometeorologi.
Sebagai tindak lanjut, Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi melakukan kunjungan koordinasi ke Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat pada Senin (15/12/2025). Kunjungan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Iwan Ridwan.
Iwan menyampaikan bahwa berbagai kajian dan temuan di lapangan menunjukkan adanya hubungan antara aktivitas pertambangan tanpa izin dengan meningkatnya kejadian banjir dan tanah longsor di Sukabumi.
“Sejumlah analisis menyebutkan bahwa praktik pertambangan yang tidak berizin memberikan kontribusi signifikan terhadap kerusakan lingkungan yang berujung pada bencana alam,” ujar Iwan, Selasa (16/12/2025).
Menurutnya, koordinasi dengan Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat dilakukan untuk memperdalam kajian regulasi sekaligus mendorong langkah penertiban perizinan pertambangan. Ia menegaskan, aktivitas eksploitasi sumber daya alam tidak boleh mengabaikan aspek keselamatan lingkungan dan masyarakat.
Selain menyoroti tambang ilegal, Komisi I DPRD juga menaruh perhatian pada pengawasan terhadap perusahaan pertambangan yang telah memiliki izin. Iwan menekankan pentingnya penerapan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) secara konsisten dan berkelanjutan, bukan sekadar formalitas administratif.
Ia menjelaskan bahwa kewenangan perizinan pertambangan berada di pemerintah provinsi dan pemerintah pusat, sehingga pemerintah kabupaten tidak memiliki ruang untuk menerbitkan peraturan daerah khusus di sektor tersebut.
“Walaupun kewenangan perizinan ada di provinsi dan pusat, kami di daerah akan terus memperkuat koordinasi agar pengawasan terhadap pelaku usaha pertambangan dapat dilakukan lebih ketat,” tegasnya.
Saat ini, Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi masih melakukan pendalaman terhadap dampak aktivitas pertambangan di berbagai wilayah. Iwan menambahkan, regulasi di tingkat provinsi dan nasional sebenarnya telah mengatur sanksi bagi pelanggaran, namun pelaksanaannya perlu ditegakkan secara konsisten.
“Upaya ini penting agar Kabupaten Sukabumi tidak terus-menerus menjadi korban bencana akibat kerusakan lingkungan. Penegakan aturan harus dilakukan secara tegas dan berkelanjutan,” pungkasnya.






