DPTR Gelar Sosialisasi Pengadaan Tanah Trase Baru Warungkiara–Bagbagan di Simpenan

FOTO: Kegiatan sosialisasi dan konsultasi publik pengadaan tanah trase, Warungkiara-Bagbagan digelar di Aula Kantor Desa Cibuntu, Kecamatan Simpenan, Kamis (2/4/2026).[dok.ist]

LINGKARPENA.ID | Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR) Kabupaten Sukabumi mulai menjalankan tahapan awal pengadaan tanah untuk rencana pengalihan trase ruas jalan Warungkiara–Bagbagan. Kegiatan sosialisasi dan konsultasi publik digelar di Aula Kantor Desa Cibuntu, Kecamatan Simpenan, Kamis (2/4/2026).

Kegiatan ini melibatkan sejumlah pihak, mulai dari Dinas PU, Dinas Pertanian, pemerintah kecamatan dan desa, hingga warga terdampak di Kampung Tangkolo dan Ciseupan.

Baca juga:  DPTR Kabupaten Sukabumi Perkuat Koordinasi Selesaikan Masalah Aset Tanah

Perwakilan DPTR, Adrian, menjelaskan bahwa sosialisasi merupakan bagian penting dari prosedur sebelum pengadaan tanah dilakukan. “Kami ingin memastikan masyarakat memahami rencana ini sekaligus memberi ruang untuk menyampaikan pendapat,” ujarnya.

Ia menambahkan, pembiayaan pengadaan tanah berasal dari APBD Kabupaten Sukabumi. “Meski kondisi fiskal cukup menantang, program ini tetap menjadi prioritas karena dinilai strategis,” katanya.

Baca juga:  Brantas Rokok Ilegal, Bea Cukai Gandeng Satpol PP Gelar Sosialisasi BKCHT di Sukabumi

Dari sisi teknis, Dinas PU menyebut kebutuhan lahan untuk trase baru mencapai sekitar 453 meter persegi di wilayah Ciseupan. “Secara administrasi sudah lengkap, dan warga juga mendukung,” kata perwakilan Dinas PU, Wisnu Resdiawan.

Dukungan serupa disampaikan Kepala Desa Cibuntu, Unang Dodi Setiawan. Ia berharap proyek ini segera direalisasikan. “Kami berharap pembangunan cepat berjalan dan hak warga bisa segera diselesaikan,” ucapnya.

Baca juga:  Dandim 0622 di Launching Makan Bergizi Gratis di Kecamatan Ciracap

Sementara itu, salah satu warga terdampak, Ujang Mulyana, mengaku tidak keberatan lahannya digunakan. “Kalau untuk kepentingan akses jalan, kami mendukung. Harapannya harga ganti rugi sesuai ketentuan,” tuturnya. (adv)

Pos terkait