LINGKARPENA.ID | Pemerintah Kabupaten Sukabumi melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPTR) terus mengupayakan percepatan relokasi warga terdampak bencana di Kampung Cijambe, Desa Bantargadung, Kecamatan Bantargadung. Namun, proses tersebut masih menghadapi sejumlah kendala, baik dari aspek legalitas lahan maupun hasil kajian geologi.
Hal ini mengemuka dalam rapat koordinasi yang digelar di Ruang DPTR Kanwil I Provinsi Jawa Barat, Senin (13/4/2026), yang melibatkan berbagai pihak terkait.
Kepala DPTR Kabupaten Sukabumi menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk memastikan lokasi relokasi benar-benar aman dan sesuai dengan ketentuan tata ruang serta hasil kajian teknis.
“DPTR tidak hanya melihat aspek ketersediaan lahan, tetapi juga memastikan kesesuaian tata ruang dan kelayakan geologi. Ini penting agar relokasi tidak menimbulkan risiko baru bagi masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Camat Bantargadung, Syarifudin Rahmat, menjelaskan bahwa lokasi relokasi yang semula direncanakan di Kampung Cikembang, Desa Sukamanah, dinyatakan tidak layak berdasarkan kajian geologi. Selain itu, lokasi tersebut juga terkendala administrasi, karena belum adanya Surat Pernyataan Pelepasan Hak (SPH) dari pihak perkebunan.
“Lokasi di Cikembang Sukamanah tidak sesuai secara geologi, dan secara administratif masih membutuhkan proses, terutama untuk penerbitan SPH dari pihak perkebunan,” jelasnya.
DPTR bersama instansi terkait juga tengah menelaah persoalan status lahan yang berkaitan dengan Hak Guna Usaha (HGU). Riwayat perubahan HGU di internal perusahaan menjadi salah satu faktor penghambat, terutama terkait keberadaan HGU 21 yang dinilai memiliki cacat hukum.
“Kami terus berkoordinasi dengan Kanwil ATR/BPN dan pihak perusahaan untuk mencari solusi terbaik. Aspek legalitas lahan ini harus tuntas agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” tambah perwakilan DPTR.
Sebagai alternatif, pemerintah kecamatan telah mengusulkan lokasi di Kampung Cibeuning. Namun, opsi tersebut juga belum dapat direalisasikan karena lahan masih produktif dan masuk dalam rencana pengembangan perkebunan.
DPTR menegaskan akan terus mendorong percepatan proses melalui koordinasi lintas sektor, termasuk dengan BPBD untuk melakukan uji kelayakan geologi di lokasi alternatif lainnya.
“Prinsipnya, kami ingin relokasi ini berjalan cepat, tetapi tetap aman dan sesuai aturan. Jangan sampai masyarakat dipindahkan ke lokasi yang berisiko atau bermasalah secara hukum,” tegasnya.
Pemerintah berharap, melalui sinergi semua pihak, solusi terbaik dapat segera ditemukan sehingga relokasi warga terdampak di Kampung Cijambe dapat segera direalisasikan secara aman, tertib, dan berkelanjutan. (adv).






