LINGKARPENA.ID | Pemerintah Kabupaten Sukabumi melalui Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR) menegaskan pentingnya penyelesaian persoalan tanah sebelum memulai pembangunan fisik. Langkah ini dinilai krusial untuk mencegah potensi konflik berkepanjangan di masyarakat.
Kepala DPTR Kabupaten Sukabumi, Asep Rahmat, mencontohkan kasus sengketa lahan di wilayah Tenjojaya, di mana masih terjadi tumpang tindih klaim antara warga dan perusahaan.
“Kalau ada rencana pembangunan, tapi tanahnya masih bermasalah, itu bisa menimbulkan gejolak. Jadi lebih baik dibereskan dulu,” ujarnya, Jum’at (29/8/2025).
Asep menegaskan, pemerintah daerah berperan sebagai mediator dalam persoalan ini. Sementara urusan legalitas lahan tetap menjadi kewenangan pihak berwenang.
“Kita sudah menyampaikan imbauan lewat DPR dan pimpinan perusahaan. Jangan sampai ada aktivitas yang memancing konflik di lapangan,” tegasnya.
Ia menambahkan, pengalaman di sejumlah daerah menunjukkan bahwa pembangunan yang dipaksakan di atas lahan bermasalah justru berujung pada kerugian lebih besar.
“Kalau masalah tanah sudah clear, pembangunan akan lancar. Kalau belum, pasti tersendat,” jelas Asep.
Pemerintah berharap, dengan pendekatan kolaboratif, semua pihak yang berkepentingan dapat duduk bersama untuk mencari solusi terbaik demi terciptanya kepastian hukum dan kenyamanan masyarakat.
Reporter : Rijal
Editor : Redaksi






