DPTR Sukabumi Ingatkan: Selesaikan Masalah Tanah Sebelum Pembangunan Dimulai

LINGKARPENA.ID | Pemerintah Kabupaten Sukabumi melalui Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR) menegaskan pentingnya penyelesaian persoalan tanah sebelum memulai pembangunan fisik. Langkah ini dinilai krusial untuk mencegah potensi konflik berkepanjangan di masyarakat.

Kepala DPTR Kabupaten Sukabumi, Asep Rahmat, mencontohkan kasus sengketa lahan di wilayah Tenjojaya, di mana masih terjadi tumpang tindih klaim antara warga dan perusahaan.

Baca juga:  Jalan Amblas di Cikakak Sukabumi, Dinas PU Respons Cepat

“Kalau ada rencana pembangunan, tapi tanahnya masih bermasalah, itu bisa menimbulkan gejolak. Jadi lebih baik dibereskan dulu,” ujarnya, Jum’at (29/8/2025).

Asep menegaskan, pemerintah daerah berperan sebagai mediator dalam persoalan ini. Sementara urusan legalitas lahan tetap menjadi kewenangan pihak berwenang.

“Kita sudah menyampaikan imbauan lewat DPR dan pimpinan perusahaan. Jangan sampai ada aktivitas yang memancing konflik di lapangan,” tegasnya.

Baca juga:  Riuh Simpang Siur Masa Aktif HGU, DPTR Sukabumi Beberkan Status PTPN Cibungur Cikembar

Ia menambahkan, pengalaman di sejumlah daerah menunjukkan bahwa pembangunan yang dipaksakan di atas lahan bermasalah justru berujung pada kerugian lebih besar.

“Kalau masalah tanah sudah clear, pembangunan akan lancar. Kalau belum, pasti tersendat,” jelas Asep.

Pemerintah berharap, dengan pendekatan kolaboratif, semua pihak yang berkepentingan dapat duduk bersama untuk mencari solusi terbaik demi terciptanya kepastian hukum dan kenyamanan masyarakat.

Baca juga:  DPTR Sukabumi Siapkan Rakor GTRA, Fokus Tuntaskan Masalah Tanah Berlarut

Reporter : Rijal
Editor : Redaksi

Pos terkait