Dumas: 250 Desa Penunggak PBB Dilaporkan ke Kejaksaan, Kepala Bapenda Sukabumi Berkata

FOTO: Herdy Somantri (Bima) Kepala Bapenda Kabupaten Sukabumi.| Istimewa

LINGKARPENA.ID | Terkait adanya laporan pengaduan masyarakat (dumas) ke kejaksaan tentang 250 desa yang nunggak pajak, membuat kepala Bapenda kabupaten sukabumi Herdy somantri merasa prihatin,

“Realisasi pendapatan perdesa memang bervariatif. Ya, ada yang sudah lunas, ada juga yang masih di bawah 50 persen,” jelas Herdy Somantri melalui sambungan telepon, Kamis 23/10/2025.

Terkait adanya adun masyarakat tersebut, Herdy Somantri hanya bisa menghimbau dan berharap agar para Kepala Desa bisa secepatnya melunasi kewajiban tunggakan PBB yang belum mereka lunasi.

“Kami hanya bisa menghimbau saja, jika memang ada dugaan seperti aduan masyarakat demikian. Kami menghimbau agar titipan pajak dari masyarakat bisa segera disetorkan ke kas daerah. Yaa mudah mudahan tidak ada penyelewengan ya, artinya pajak masih diwajib pajak sehingga bisa ditagihkan, bukan seperti ada dugaan penyelewengan yang akan berdampak hukum,” ucapnya.

Baca juga:  KDM Hadiri Pelantikan Pengurus Apdesi Merah Putih Kabupaten Sukabumi 2025–2030

Bima sapaan akrab Kepala Bapenda ini menjelaskan, sistem perpajakan saat ini sudah mengunakan sistem digital. Dan itu sebuah keharusan agar masyarakat bisa dengan mudah mendapatkan pelayanan termasuk informasi sehingga masyarakat bisa langsung mengcek atas pajak yang di bayarkan.

“Jadi jika masyarakat sudah bayar tetapi di sistem belum terlunaskan maka itu juga akan menjadi pertanyaan besar bagi masyarakat yang sudah membayar,” terang Bima.

Bima berharap, target pendapatan bisa meningkat berkat kesadaran semua pihak baik dari sisi wajib pajak atau masyarakat juga dari sisi desa dan perangkat yang melakukan penarikan pajak PBB P2.

“Anggaran pendapatan ini akan sangat berpengaruh terhadap pembangunan, terlebih pembangunan di desa, pada tahun 2026 pemerintah kabupaten sukabumi menargetkan infrastruktur jalan dan pelayanan dasar seperti kesehatan dan pendidikan, sementara tahun 2026 dana transfer pusat berkuran 725 M, dan tentu kita mengandalkan dari Pendapatan Asli Daerah,” tambahnya.

Baca juga:  DLH Apresiasi Gagasan Tukar Sampahmu Dengan Barang Bernilai Pemuda Nyalindung Sukabumi

Bima mengajak semua pihak untuk sadar akan pajak berkolaborasi bersama untuk pembangunan kabupaten sukabumi, secara bersama sama meningkatkan pendapatan baik dari masyarakat ataupun petugas pengelola.

Kepala Bapenda juga menjelaskan, saat ini pemerintah Kabupaten Sukabumi mengeluarkan program tebus murah, ini kesempatan baik, di saat daerah lain menaikan nilai pajak.

Selain itu Pemkab Sukabumi malah memberikan discound atas program tersebut. Menurut Bima, program itu berlaku bagi masyarakat yang melunasi PBB P2 pada tahun 2025. Maka, dengan syarat tersebut Masyarakat yang nunggak pajak PBB tahun 1994 sampai dengan tahun 2012 di bebaskan 100 % (seratus persen) gratis.

Sementara masyarakat yang nunggak pada tahun tahun 2013 sampai dengan tahun 2019; maka diberi discont
Sebesar 50 % (lima puluh persen).

Baca juga:  Rapat Dinas Bulanan, Bupati: Perlu Sinergi Lintas Sektor untuk Jawab Tantangan Pembangunan

Selanjutnya yang nunggak PBB tahun 2020 dan tahun 2021; diberi bonus discont sebesar 40 % (empat puluh persen). Dan 30 % (tiga puluh persen) bagi yang nunggak pbb tahun 2022.

Sementara 20 % (dua puluh persen) yang nunggak tahun 2023 serta sebesar 10 % (sepuluh persen) bagi masyarakat yang nunggak tahun 2024.

“Program tebus murah berlaku hingga 30 November 2025, dan syaratnya bayar dulu PBB tahun 2025 dan baru mendapat program itu, jadi mumpung ada waktu mari manfaatkan program ini,” ajaknya

Bima menambahkan, untuk pembayaran bisa melalui layanan whataap di nomor +62 857-9888-8110 atau melalui layanan aplikasi smart bapenda yang bisa di downdload di playstor

“Kepedulian bersama ini penting untuk medukung pembangunan dikabupaten sukabumi yang kita cintai,” pungkasnya.**

Pos terkait