Galian C Disinyalir Ilegal, Pemkab Sukabumi Seolah Tutup Mata

Galin C di jalur Jalan Nasional, Kecamatan Warungkiara, diduga belum memiliki izin lengkap terus beroperasi. | Foto: Jibril

LINGKARPENA.ID – Aktivitas penambangan tanah diduga tak memiliki izin tambang atau galian c ilegal yang ada di Desa Ubrug, Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, terkesan ada pembiaran.

Aktivitas penggalian tanah ilegal yang dikemas sebagai upaya membangun bangunan baru dengan menggunakan alat eskavator ini sepertinya tidak pernah mendapat teguran dari Pemerintah Sukabumi dan instansi terkait lainnya.

“Adanya aktivitas ini tak hanya berdampak terhadap lingkungan, namun galian tanah ilegal juga berdampak terhadap warga sekitar,” keluh Erwan, Sabtu (05/2/2022) kepada awak media.

Baca juga:  Pohon Tumbang di Ruas Jalan Nasional Parungkuda Timpa Mobil Bok

Menurutnya selain polusi kotoran tanah dari kendaraan yang mengangkut tanah galian. Hal ini sangat mengganggu dan meresahkan khususnya warga desa Ubrug serta para pengguna jalan Nasional.

Dikatakan Erwan, truck pengangkut tanah Galian C yang keluar masuk jelas menimbulkan keresahan warga desa dan pengguna jalan karena truck pengangkut tanah tersebut melewati akses jalan Nasional.

“Aktivitas truk pembawa tanah timbun ini jelas menimbulkan debu disaat kemarau. Disaat hujan jalan jadi kotor. Ya warga di jalan sepanjang 4 kilometer terdampak,” ujarnya.

Baca juga:  Pemkab Sukabumi Gelar Shalat Idul Fitri 1444 H di Masjid Agung Palabuhanratu, Begini Pesan Bupati

Gumpalan tanah yang diangkut truck yang terjatuh dibadan jalan menimbulkan banyaknya debu hingga menjadi polusi udara. Polusi debu ini sangat berdampak terhadap kesehatan warga sekitar yang berpotensi menyebabkan ISPA (infeksi saluran pernafasan atas) seperti batuk, sesak, pilek bahkan dapat berakibat timbulnya penyakit paru paru.

Selain itu juga ceceran tanah yang terjatuh dari atas truck menimbulkan resiko terjadinya kecelakaan warga pengguna jalan apabila hujan turun membuat badan jalan licin.

Baca juga:  Enam Kampung di Sukabumi Disapu Angin Kencang, Ini Jumlah Rumah yang Rusak

“Jangan karena kepentingan individu hingga menimbulkan dampak kerugian kepada fasilitas umum,” jelas Erwan.

Warga berharap kepada instansi terkait janganlah tutup mata tentang galian tanah yang disinyalir tidak memiliki ijin ini dan bebas beroperasi.

“Kami harapkan pihak terkait dapat melakukan tindakan terhadap galian C tersebut bila perlu ditutup saja sebab dampaknya meresahkan masyarakat umum,” tandasnya.

Pos terkait