Imbas Keluhan Warga, Puluhan Perusahaan Tambang di Sukabumi Dipanggil Komisi II

LINGKARPENA.ID | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi bergerak cepat dengan memanggil sedikitnya 30 perusahaan tambang yang diduga tidak berizin maupun yang memiliki izin namun masa berlakunya sudah habis.

 

“Barusan kita mengundang mitra kerja, dan pengusaha tambang, yang pada prinsipnya kemarin ditutup, kita pertanyakan dari tata ruang jangan sampai ada alih fungsi lahan dan sebagainya,” ungkap Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi, Hamzah Gurnita kepada Lingkarpena.id.

Baca juga:  Wabup Bersama Guru Besar IPB Bahas Program Konservasi dan Ekosistem Terintegrasi

 

Rapat kerja tersebut, kata Hamzah, merupakan upaya meningkatkan pengawasan terkait keberadaan tambang ilegal atau belum memiliki izin, serta menindak lanjut adanya aktivitas tambang galian batu hijau di Blok Gunung Walang, Kampung Keramat Jaya, Desa Kertaraharja, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi yang menuai protes warga setempat belum lama ini.

 

“Jadi ternyata banyak pengolahan pengolahan hasil tambang batu, mungkin ini menjadi mata pencaharian masayarakat, tadi kita pertanyakan kepada industri, akan segera didata izin dan yang lainnya,” terangnya

Baca juga:  Serangan Gencar Puslatpurmar 6 Antralina Guna Membasmi Virus Covid di Sukabumi

 

Hamzah berharap, masyarakat pelaku tambang tidak seenaknya, tidak gampang membuka ataupun melakukan penambangan, terlebih dilakukan secara liar yang pada akhirnya akan merugikan semua pihak terutama pengrusakan lingkungan.

 

“Kedepan kami dari komisi II meminta tolong jangan celakakan rakyat kami, dengan tambang tambang tidak berizin, atau ilegal, meskipun itu dijadikan mata pencaharian tapi berikan kenyamanan, terhadap masyarakat. Dan selanjutnya, kita tinggal chek area saja, kita tunggu hari Kamis kita panggil beberapa pelaku usaha tambang, ESDM provinsi pasti hadir, perizinan pasti hadir, nah kesimpulannnya nanti disitu,” tandasnya.

Baca juga:  Sekda, Replikasi E-Office Bisa Meningkatkan Efektivitas Layanan Publik

Pos terkait