Ini Ancaman Hukuman Ketiga Pelaku Pembobol Toko Kosmetik di Cibadak

LINGKARPENA.ID – Para pelaku pembobol toko kosmetik diketahui ternyata sebelumnya telah mengontrak di wilayah Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi.

Hal ini diungkapkan Kapolsek Cibadak Kompol Maryono, kepada awak media pada saat menggelar konferensi pers atas kasusnya itu di Mapolsek Cibadak, Selasa (08/02/2022) siang.

Ketiga pelaku pembobol toko kosmetik tersebut masing-masing berinisial MY, UD dan IR. Menurut Maryono semuanya ber-KTP Kabupaten Cianjur dan tidak mempunyai pekerjaan khusus.

Baca juga:  Jemput Bola, BPJS Kesehatan Layani Peserta JKN di Ujunggenteng

“Dua pelaku ini ditangkap di Cianjur Kota dan satu pelaku lagi diamankan berada didaerah dekat arah puncak,” ujarnya Maryono.

Dalam aksinya para pelaku berhasil membongkar dan menguras isi toko kosmetik Yessy Skincare dan Toko Indah Store di Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi beberapa waktu lalu.

“Akibat perbuatan para pelaku ini, korban mengalami kerugian mencapai Rp. 90.380. 000 juta,” lanjut Maryono.

Baca juga:  Dewan Kebudayaan Sukabumi Resmi Dikukuhkan, Ini Kata Wabup Iyos!

Lebih jauh Maryono mengatakan, berdasarkan data para pelaku ini diketahui merupakan residivist kasus pencurian.

“Ketiga pelaku ini diancam hukuman dengan kurungan penjara selama 5 tahun,” pungkasnya.(***)

 

 

Reporter: Rizwan
Redaktur: Akoy Khoerudin

Pos terkait