Ini Tiga Kegiatan yang Dilarang Pada PPKM Level 4 di Kabupaten Sukabumi

Lingkarpena.id, KABUPATEN SUKABUMI – PPKM Level 4 Kabupaten Sukabumi semakin diperketat dengan melarang tiga kegiatan yang dianggap vital. Sesuai dengan diterbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Sukabumi Nomor : 443.1/Kep.764-HUKUM/2021 tanggal 24 Agustus 2021. PPKM dimulai dari tanggal 24 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 30 Agustus 2021 mendatang.

Hal tersebut dilakukan Pemerintah Kabupaten Sukabumi, mengacu pada peraturan Intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendari) Nomor : 36 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 tersebut.

Kabupaten Sukabumi sendiri merupakan salah satu Kabupaten yang menerapkan PPKM level 4, sehingga ada beberapa kegiatan masyarakat yang dibatasi bahkan untuk sementara dilarang.

Baca juga:  Tebing Longsor di Jalan Simpenan Tutup Ruas Jalan
Baca juga:
Sukabumi Masuk Zona Level 4, Simak Kegiatan Apa Saja yang Dilarang!

Diantara kegiatan yang sementara ditiadakan yaitu pembelajaran secara tatap muka, para pelajar harus dilaksanakan secara daring atau online, lokasi kawasan wisata ditutup, dan resepsi pernikahan dilarang.

Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah melalui Kasi Humas Polres Sukabumi Ipda Aah Saepul Rohman menyampaikan, untuk sementara waktu ketiga kegiatan mendapatkan perhatian khusus dari Pemerintah Pusat maupun Daerah, sehingga harus diberhentikan atau ditiadakan terlebih dahulu.

Baca juga:  Desak Batalkan Sertifikat HGB PT Kemilau Rezeki, SPI Minta Tanggung Jawab Hukum BPN 

“Dengan ditetapkannya Kabupaten Sukabumi masuk dalam penerapan PPKM Level 4 ini, maka Polres Sukabumi bersama unsur TNI dan Pemerintah daerah Kabupaten Sukabumi, akan menerjukan personil untuk memastikan aturan dalam ppkm level 4. Kita mengacu pada aturan Imendagri juga Perbup Sukabumi,” jelas Aah.

Baca juga:
Level PPKM Surabaya dan Jabodetabek Turun, LaNyalla: Minta Masyarakat Tetap Disiplin
Baca juga:  Apakah Bansos Covid-19 untuk Warga Jabar Tahun 2021 Menghilang? 

Tim gabungan Satgas Covid Kabupaten Sukabumi siang tadi menyisir beberapa tempat tertentu guna melaksanakan himbauan, pengawasan dan penertiban sesuai aturan Inmendagri No. 36 tahun 2021 dan aturan Bupati Sukabumi Nomor : 443.1/Kep.764-HUKUM/2021 tertanggal 2021.

“Kabupaten Sukabumi kondisinya pada posisi Level 4, jadi untuk sementara proses pembelajaran di sekolah harus dilakukan kembali daring. Juga kegiatan di kawasan wisata dikosongkan dan ditutup, terakhir soal kegiatan resepsi pernikahan juga dilarang,” tegas Aah.

 

Redaksi: lingkarpena.id
Redaktur: Akoy Khoerudin

Pos terkait