Ini Tugas Disdagin untuk Membantu Kinerja Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi

LINGKARPENA.ID | Dinas Atau Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) adalah pelaksana atau pendukung tugas kepala daerah pada spesifikasi bidang tertentu. Tahukah kamu bahwa Dinas Perdagangan dan Industri (Disdagin) adalah satu pembatu tugas Bupati pada bidang industri dan perdagangan.

 

Disdagin mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan fungsi pelaksana urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan di bidang Perdagangan dan Perindustrian dan Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM).

 

Fungsi Disdagin dalam urusan perdagangan antara lain, pertama memberikan rekomendasi dan pertimbangan teknis dalam rangka pendirian usaha perdagangan. Kedua, penyelenggaraan, pembinaan dan pengawasan, monitoring dan evaluasi kegiatan informasi pasar dan stabilisasi harga.

Baca juga:  Polisi Ajak Pemerintah Cari Solusi Limbah Sampah Kiriman Sungai Cimandiri di Pantai Talanca

 

Ketiga, Pembinaan dan pengawasan, pemberian rekomendasi izin skala tertentu, monitoring dan evaluasi sarana perdagangan (pasar/toko modern dan gudang) dan sarana penunjang perdagangan (jasa pameran, konvensi, dan seminar dagang) skala lokal. Keempat, Pelayanan rekomendasi untuk distributor baru pupuk bersubsidi.

 

Kelima, Pembinaan dan pengawasan, monitoring dan evaluasi kegiatan peningkatan penggunaan produk dalam negeri. Keenam, Pembangunan dan Pemeliharaan Peningkatan Kualitas Pasar. Ketujuh, Pelayanan Penerbitan SHGP (Surat Hak Guna Pakai), SPBK (Surat Penempatan Blok Komoditas) dan Penarikan Retribusi.

Baca juga:  Pria Terduga Pencuri Kotak Amal Dibebaskan, Ini Alasannya

 

Kedelapan, Pembinaan Pedagang di Pasar. Kesembilan, Pemeliharaan Kebersihan, Ketertiban dan Keindahan Pasar. Kesepuluh, Pelaksanaan dan pelaporan sistem informasi perdagangan dan penyusunan potensi usaha di sektor perdagangan.

 

Kesebelas, Fasilitasi dan pelaksanaan kegiatan metrologi legal setelah dilakukan penilaian oleh Direktorat Metrologi Kementerian Perdagangan RI dan mendapatkan Surat Keterangan Kelayakan Pelayanan Tera dan Tera Ulang (SKKPTTU). Duabelas, Pelaksanaan penyuluhan dan pengamatan UTTP, BDKT (Barang Dalam Keadaan Terbungkus) dan SI (Standar Internasional).

 

Selain itu, Disdagin juga secara spesifik berkewajiban mendompleng aktivitas eksport produk daerah; Pelaksanaan kegiatan pengembangan ekspor, diantaranya adalah, Identifikasi produk potensi ekspor untuk diikutsertakan pada promosi dagang/pameran, monitoring ekspor; Memberikan fasilitasi dalam rangka penerbitan API (Angka Pengenal Impor). Memberikan bimbingan dan penyuluhan mengenai tata cara ekspor.

Baca juga:  Dua Atlit Potensial Sukabumi, Diklaim Kabupaten Bekasi

 

Itulah tugas dan fungsi Disdagin Kabupaten Sukabumi, ada berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sukabumi dan Peraturan Bupati Sukabumi Nomor 74 Tahun 2021 tentang Struktur Organisasi dan Tata Dinas Perdagangan dan Perindustrian.

Pos terkait