LINGKARPENA.ID | Inspektorat Kota Sukabumi saat ini masih fokus melakukan pengawasan, audit, monitoring dan evaluasi ke seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Salah satu yang menjadi fokus adalah upaya pembinaan dalam rangka mencegah temuan tindak pidana korupsi, gratifikasi atau suap, hingga pemerasan saat para pegawai pemerintah menjalankan tugasnya.
Inspektur Daerah Kota Sukabumi, Een Rukmini mengatakan dalam rangka penyelenggaraan pemerintah daerah, seluruh SKPD diberikan pembinaan, hal itu dilakukan untuk mencegah terjadinya temuan pada saat pengawasan. “Dalam pembinaan ini kita menyampaikan bagaimana pengelolaan pertanggungjawaban keuangan, termasuk pembinaan tentang pengelolaan barang dan jasa, kebetulan di Inspektorat juga ada ahlinya,” kata Een, Sabtu (24/9/2023).
Lanjut Een, hampir seluruh SKPD di lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi memiliki pengadaan barang dan jasa, untuk itu dalam pembinaannya, Inspektorat mencegah terjadinya unsur-unsur Tipikor (Tindak pidana korupsi) baik itu gratifikasi, suap maupun pemerasan. “Maupun adanya unsur kerugian negara, kita berupa meminimalisir dan menghindari hal itu semua,” imbuhnya.
Pada pembinaan itu, Een juga menyampaikan ke seluruh SKPD, bahwa Inspektorat memiliki portal Pakar, yang bisa di manfaatkan oleh ASN maupun masyarakat langsung, bukan hanya melayani laporan pengaduan, ada juga layanan konsultasi. “Bagi rekan -rekan SKPD yang memiliki kekhawatiran atau keliru dalam pertangungjawaban keuangan maupun pengelolaan barang dan jasa, mangga kita akan berikan layanan konsultasi,”ujarnya.
Een menjelaskan pembinaan baru diberikan ke berapa SKPD secara bertahap, mulai dari Dinas Sosial, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kesbangpol. Selain itu Inspektorat juga mensosialisasikan gratifikasi dan suap kepada para anggota DPRD Kota Sukabumi. Sosialisasi tersebut lanjut Een, merupakan progam MCP (Monitoring Center For Prevention) KPK. Sasaran sosialisasi juga akan diberikan kepada unsur masyarakat, dimana Inspektorat akan bekerjasama dengan Diskominfo, melalui media Radio yang ada di dinas tersebut. Nantinya pendengar atau pemerhati radio milik Pemerintah Kota Sukabumi itu yang tertarik, akan ditindak lanjuti oleh jajaran Inspektorat.
“Jadi kita melakukan sosialisasi terkait gratifikasi ke unsur eksekutif sudah melayani penandatanganan deklarasi anti korupsi dari seluruh kepala SKPD. Alhamdulillah yang terhormat rekan DPRD juga menandatangani deklarasi anti korupsi. Termasuk SKPD lain yang bisa melibatkan tokoh masyarakat nanti bisa di kolaborasikan,” ungkapnya.
Ketika ditanya selama lima tahun ke belakang adakah temuan indikasi tipikor atau gratifikasi dan suap, Een mengatakan indikasi itu semua secara sengaja tidak ada, Inspektorat hanya melihat hasil -hasil audit baik oleh BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) maupun oleh Inspektorat sendiri, dan semua telah di proses, seperti hal nya, ada kelebihan bayar atau lainnya, dan di proses melalui pengembalian atau pemulihan keuangan negara. “Semua sudah diproses melalui pengembalian-pengembalian dan tanda setor. Roadshow pembinaan. Jadi dengan Inspektorat itu bukan hanya pemeriksaan atau pengawasan saja, tapi kita bisa diskusi bareng,” pungkas Een.