Selama Januari-April, Ini Jumlah Kasus yang Ditangani UPTD PPA Kota Sukabumi

UPTD PPA Kota Sukabumi saat melakukan rapat koordinasi membahas soal sejumlah kasus kekerasan terhadap anak di Kota Sukabumi, Januari-April Tahun 2023.| Istimewa

LINGKARPENA.ID | Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kota Sukabumi melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) sejak Januari- April 2023 menangani sebanyak 21 kasus.

Dari jumlah kasus tersebut, terdapat korban sebanyak 23 orang yang terdiri dari sembilan orang perempuan dan 14 orang anak. Hal ini disampaikan oleh Kepala UPTD PPA, Hendra Susanto, kepada wartawan belum lama ini.

Hendra menjelaskan, penanganan yang dilakukan oleh pihaknya tidak terlepas dari enam tugas pokok UPTD PPA. Diantaranya mengelola pengaduan masyarakat, penjangkauan korban, penanganan kasus, mediasi, pendampingan dan penampungan sementara.

Baca juga:  Momentum Hari Santri Nasional, Baznas Kota Sukabumi Realisasikan Program Tahfidz Al-Qur’an dan Asuransi Bpjs Ketenagakerjaan

“Ya selebihnya petugas melukan koordinasi lintas sektoral seperti dengan Polres Sukabumi Kota dan Dinas Sosial. Ini dilakukan dalam setiap penanganan kasus,” terangnya.

Hendra mencontohkan, salah satu kasus yang ditangani oleh UPTD PPA beberapa waktu terakhir adalah kasus kekerasan seksual kepada anak yang terjadi di Kecamatan Citamiang. Selain melakukan koordinasi dengan pihak terkait, UPTD PPA pun dalam penanganan kasus ini menyediakan tenaga ahli psikolog untuk mendampingi para korban.

Baca juga:  Semarak Tahun Baru Islam, Wali Kota Sukabumi Ikuti Jalan Santai Bersama Warga Komplek Cibereum Permai

“Sejauh ini kami dalam menangani kasus ini dengan melakukan upaya pendekatan kepada keluarga korban agar mereka mau menerima pendampingan UPTD PPA,” ucapnya.

“Peran utama UPTD PPA dititikberatkan pada pendampingan. Pendampingan itu dilakukan bukan hanya untuk korban. Salah satu contoh yang sempat ditangani adalah di Kecamatan Citamiang. Kita melakukan langkah sesuai SOP yaitu setelah mendapatkan informasi, kemudian berkoordinasi dengan pihak terkait diantaranya Polres Sukabumi Kota dan Dinas Sosial,” sambungnya.

Dijelaskan Hendra, pada setiap kasus selain memberikan pendampingan untuk pemulihan kondisi psikologis korban, UPTD PPA juga melakukan beberapa pendampingan diantaranya dalam hal pelaporan, visum dan kesehatan.

Baca juga:  Event Bursa Mobil Bekas, Dua Hari di Terminal Jalur Kota Sukabumi

Sementara itu Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak DP2KBP3A, Yani Fitriani, mengatakan untuk mencegah terjadinya kasus kekerasan yang melibatkan anak dan perempuan, pihaknya akan mengambil langkah-langkah cepat.

“Ya kami berencana mengunjungi SMP dan SMA untuk memberikan wawasan kepada para pelajar mengenai early warning system atau sistem deteksi dini terhadap perilaku kekerasan seksual,” singkatnya.*

Pos terkait