IOM Sebut Kasus Pekerja Seks di Kab Sukabumi Meningkat

International Organization For Migration ( IOM ) menyebutkan kasus Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO) warga Sukabumi sebagai pekerja seks di dalam negeri mengalami peningkatan.| Foto: Istimewa

LINGKARPENA.ID – International Organization For Migration ( IOM ) menyebutkan bahwa kasus Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO) warga Sukabumi sebagai pekerja seks di dalam negeri mengalami peningkatan.

Hal itu disampaikan oleh National Project Officer IOM Indonesia, Eny Rofiatul saat di wawancara Lingkarpena.id usai menggelar rapat koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Sukabumi bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Aula BKSDM Kabupaten Sukabumi, Kamis (19/5/22).

Menurut Eny, pada tahun 2022 Kabupaten Sukabumi mempunyai 15 kasus TPPO. Sementara yang dirujuk ke IMO untuk bantuan ekonomi berupa usaha dengan harapan agar korban tidak bermigrasi namun tidak kembali lagi.

“Sebetulnya korban TPPO yang diidentikan Imigran Indonesia yang bekerja keluar negeri disaat massa pendemi Covid-19. Padahal korban TPPO yang bermigrasi di dalam negeri melalui antar pulau, provinsi, kabupaten / kota, ini yang meningkat secara signifikan,” ungkap Eny.

Baca juga:  Terjerat Bank Emok Pasutri Nyaris Pisah

Menurut Eny, meningkatnya TPPO di dalam negeri terlihat di massa pendemi Covid-19, karena adanya penutupan tempat-tempat bordil hampir di seluruh negara. Akan tetapi di Indonesia sendiri orang membutuhkan pekerjaan dengan modus-modus operandi yang dilakukan dengan cara merekrut calon korban TPPO melalui media sosial, Whatsapp, Facebook, Instagram dan yang lainnya sangat marak terjadi.

“Hal itu mereka lakukan karena terdesak dengan kebutuhan hidup. Pada akhirnya verifikasi kurang diperhatikan, mereka memilih langsung berangkat. Contoh, seperti ditawarkan bekerja sebagai pegawai restauran, ternyata ujung-ujungnya dipaksa bekerja di kafe-kafe, akhirnya terperangkap menjadi pekerja seks,” bebernya.

Masih kata dia, terkait dengan kasus TPPO baik itu di dalam negeri maupun diluar negeri dari data yang tercatat di P2TP2A Jakarta saja sekitar 100 kasus. Sedangkan untuk di Kabupaten Sukabumi sendiri baru kemarin ada 5 orang kasus TPPO di wilayah Merauke, yang dipulangkan ke Sukabumi.

Baca juga:  Kecamatan Surade Siap Ikuti Kejuaraan Tarkam

“Hasil rapat koordinasi ini menitik beratkan mekanisme rujukan yang diberlakukan di pemerintah Kabupaten Sukabumi. Jadi nantinya korban TPPO tidak perlu kesusahan untuk mengakses lembaga layanan. Korban bisa melapor kepada Dinsos yang bekerjasama dengan DP3A, Disnaker, Aparat Kepolisian sehingga akan mendapatkan mekanisme hukum,” imbuhnya.

Sementara itu Wakil Bupati Sukabumi Iyos Somantri menambahkan, kegiatan ini merupakan rapat koordinasi dan sosialisasi Peraturan Menteri PPPA No 8 tahun t2021 tentang Standar Operasional (SOP) pelayanan terpadu bagi saksi, korban Tindak Pidana Perdagangan Orang.

“Bagaimana tindakan yang dilakukan Pemkab Sukabumi dengan meningkatnya kasus TTPO. Saat ini kita sedang berupaya bekerja keras dari semua unsur pemerintah, stekholder, kecamatan, desa masyarakat untuk meminimalisirnya agar kejadian ini tidak terulang kembali di kemudian hari,” ucap Iyos.

Baca juga:  Kapolres Sukabumi dan Ibu Kunjungi Korban Bencana Alam Nagrak

Paling tidak lanjut dia, dapat mengurangi jumlah yang kasus TTPO yang selama ini terjadi di Kabupaten Sukabumi. Iyos menghimbau, kepada masyarakat agar terhindar bujukan, rayuan dari media sosial maupun yang datang menawarkan pekerjaan apalagi yang tidak jelas badan hukumnya.

“Secara normatif bentuk pengawasan sudah dilakukan. Hanya saja mungkin banyak juga yang tidak formal. Seperti melalui medsos, tanpa mekanisme mereka diberangkatkan untuk bekerja. Ya kan jika terdapat PT-PT ilegal kita bisa melakukan penyelidikan dan harus ditindak tegas,” pungkasnya.

Pos terkait