LINGKARPENA.ID | Aksi warga menanam pohon di tengah ruas Jalan Ahmad Yani, Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, yang sempat viral di media sosial, mendapat tanggapan dari berbagai pihak. Salah satunya datang dari Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Sukabumi yang memastikan perbaikan jalan tersebut sudah berjalan.
Kepala DPU Kabupaten Sukabumi, Uus Pirdaus, menegaskan bahwa ruas Jalan Ahmad Yani berstatus sebagai jalan kabupaten. Hal itu berbeda dengan informasi yang beredar dalam video viral yang menyebutkan jalan tersebut sebagai jalan milik provinsi.
Ia mengatakan, pembagian kewenangan pengelolaan jalan sebenarnya sudah diatur secara jelas dalam regulasi pemerintah.
“Jalan nasional menjadi tanggung jawab pemerintah pusat melalui Kementerian PUPR. Sementara jalan provinsi berada di bawah kewenangan gubernur, dan jalan kabupaten ditangani pemerintah daerah kabupaten,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (10/3/2026).
Menurut Uus, aksi warga yang menyuarakan keluhan terkait kondisi jalan merupakan bentuk kepedulian terhadap lingkungan sekitarnya. Namun ia mengakui masih perlu adanya pemahaman yang lebih luas di masyarakat terkait kewenangan pengelolaan infrastruktur jalan.
“Kami menghargai aspirasi masyarakat. Itu menunjukkan kepedulian warga terhadap kondisi wilayahnya. Hanya saja memang masih perlu sosialisasi terkait kewenangan jalan agar tidak terjadi kesalahpahaman,” katanya.
Terkait tanggapan dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang ikut menyoroti aksi tersebut, Uus menyebut pihaknya menjadikannya sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan koordinasi serta komunikasi kepada masyarakat.
“Masukan dari Pak Gubernur kami terima dengan baik. Itu menjadi pengingat bagi kami untuk terus memperbaiki koordinasi dan memperkuat sosialisasi kepada masyarakat,” ucapnya.
Lebih lanjut Uus menjelaskan, proyek perbaikan Jalan Ahmad Yani sebenarnya sudah mulai berjalan sejak awal Maret 2026. Pekerjaan tersebut tertuang dalam kontrak bernomor 000.3.3/03/SP/RK.01/DPU/2026 yang mulai berlaku pada 2 Maret 2026.
Perbaikan dilakukan melalui rekonstruksi badan jalan dengan metode beton agar lebih tahan terhadap beban kendaraan serta kondisi cuaca di wilayah tersebut.
“Perbaikan sudah berjalan. Kami menggunakan konstruksi beton supaya lebih kuat dan tahan lama,” jelasnya.
Proyek yang memiliki nilai anggaran sekitar Rp3,5 miliar itu dikerjakan oleh CV Arrahmah dengan masa pelaksanaan selama 120 hari kalender.
Jika pengerjaan berjalan sesuai rencana, ruas Jalan Ahmad Yani di Palabuhanratu ditargetkan selesai pada 29 Juni 2026.
“Kami mohon dukungan serta kesabaran masyarakat selama proses pengerjaan berlangsung. Pembetonan memang membutuhkan waktu agar kualitasnya maksimal. Target kami akhir Juni sudah selesai dan jalan bisa kembali dimanfaatkan dengan nyaman,” pungkasnya. (adv).






