Lingkarpena.id | Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) adalah satu dari 26 Dinas atau Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang ada di Kabupaten Sukabumi, yang membawahi beberapa bidang.
Kasi Pemadaman Damkar Kabupaten Sukabumi Iyus menyampaikan bahwa menurut Peraturan Bupati No 7 Tahun 2021 DAMKAR terbagi dalam 3 bidang.
“Kami Mempunyai 3 bidang yaitu Pencegahan, Pemadaman dan Penyelamatan atau Rescue Damkar,” ijar Iyus kepada Lingkarpena.id.
Pria yang akrab disapa Kang Iyus ini juga menjelaskan tugas dari masing-masing bidang tersebut.
“Pertama ada bidang Pemadaman, tentu ini bertugas melakukan pemadaman jika terjadi kebakaran, serta tugas lainnya dilokasi kebakaran,” ucap Kang Iyus
Yang kedua, “Bidang Pencegahan yang dimana bertugas Mencegah kebakaran, memberikan penyuluhan bahaya kebakaran kepada masyarakat. bidang ini membawahi beberapa pos sektor dari 47 kecamatan,” jelas Kang Iyus.
Dan yang ketiga “Bidang Penyelamatan, disini bertugas sebagai penyelamat atau rescue korban kebakaran, membuka pintu dan gerbang apabila terkunci dan lainnya,” terangnya.
Kang Iyus menambahkan bahwa tugas bidang penyelamatan tidak hanya ber-urusan dengan api saja.
“Bidang ini juga bertugas melakukan rescue seperti menangkap binatang, dan lain-lain, bahkan sampai melakukan penyelamatan pada cincin yang susah dicopot,” bebernya.
Untuk diketahui, saat ini Damkar baru memiliki 12 pos sektor yang menurut Kang Iyus seharunya tersebar di seluruh kecamatan di Kabupaten Sukabumi.
“Seharusnya per-kecamatan itu satu minimal Pos Sektor. Bahkan idealnya dimasing-masing desa harus ada relawan pemadaman,” pungkasnya