Kamu Harus Tahu, Ini Perbedaan IKM dan UMKM

LINGKARPENA.ID | Industri Kecil dan Menengah (IKM) dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) adalah penggunaan istilah bagi para pelaku usaha kecil yang ada ditengah-tengah masyarakat, kehadirannya memberi sumbangsih besar bagi perokonomian dikalangan menengah kebawah, namun tahukah kamu perbedaan antara IKM dan UMKM?

 

Menurut UU No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, UMKM didefinisikan sebagai usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro, kecil. UKM (dalam konteks UMKM) memiliki skala usaha yang lebih kecil, dengan jumlah tenaga kerja di bawah 20 orang dan nilai investasi antara Rp 5 juta sampai Rp 200 juta.

Baca juga:  MUI Sukabumi Pembangunan Gedung, Singkirkan Tudingan Tidak Transparan!

 

Sementara IKM didefinisikan sebagai industri yang berskala kecil atau menengah, yang dapat mencakup produksi suatu barang yang lebih spesifik serta jenis industri kecil lainnya. Biasanya memiliki skala usaha yang lebih besar dengan jumlah tenaga kerja antara 20 hingga 99 orang dan nilai investasi antara Rp 500 juta hingga Rp 10 miliar.

 

Lebih lanjut, Kepala PLUT DKUKM Kabupaten Sukabumi Herman Subandi menerangkan bahwa perbendaan IKM dan UMKM lebih spesifik pada proses produksi suatu barang.

Baca juga:  DPRD dan Bupati Sepakati Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Asep Japar: Wujud Komitmen Tata Kelola yang Transparan

 

“UMKM itu sifatnya dari hulu sampai hilir. Kalau IKM itu artinya itu produksi rumahan gitu kan. Kalau UMKM mah tidak mesti produksi, misalkan seseorang memiliki hasil produk kripik ku pak herman teh misalkan dikemas ulang, lalu dijual, saya ikut jual itu jadi UMKM intinya seperti itu yah,” terangnya.

 

“Ada proses produksi itu IKM namnaya kalau UMKM mah sifatnya umum,” lanjut Herman.

Baca juga:  Kabar Duka: Kang Wawan Aries Setiawan Wartawan Senior Sukabumi Tutup Usia

 

Ia juga mengungkapkan bahwa setiap pelaku UMKM ataupun IKM harus memiliki legalitas usaha, hal tersebut menjadi penting karena negara telah mengatur mekanisme pencatatan administratif sebagai bentuk pertanggung jawaban pelaku usaha kepada konsumen atas produk yang dijualnya.

 

“Harus ada legalitas, biar konsumen juga merasa aman nyaman saat mengkonsumsi atau menggunakan produk yang dipasarkan oleh para pelaku usaha, apalagi legalitas administratif juga sangat menjadi prasayarat utama saat akan mengajukan permodalan usaha kepada perbankan,” tutupnya.

Pos terkait