LINGKARPENA.ID | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi bersama Pemerintah Kabupaten Sukabumi resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Sukabumi, Selasa (30/6/2026).
Persetujuan tersebut menandai berakhirnya proses pembahasan Raperda setelah laporan keuangan pemerintah daerah memperoleh hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Tahapan ini menjadi dasar hukum dalam pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran daerah selama tahun 2025.
Bupati Sukabumi H. Asep Japar menegaskan, pengesahan bersama tersebut memiliki makna lebih dari sekadar memenuhi prosedur administratif.
“Persetujuan bersama ini merupakan bentuk komitmen kita dalam memperkuat akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah. Ini menjadi landasan penting untuk memastikan setiap penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada masyarakat,” ujar Asep Japar.
Ia juga memberikan apresiasi kepada seluruh unsur DPRD yang telah mengawal pembahasan Raperda melalui berbagai masukan, kritik, dan rekomendasi yang dinilai konstruktif bagi penyempurnaan tata kelola pemerintahan.
Menurutnya, seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan BPK akan segera ditindaklanjuti agar proses evaluasi berjalan optimal hingga Raperda dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
“Kami akan menindaklanjuti seluruh rekomendasi secara cepat dan tepat agar proses penyempurnaan dapat segera diselesaikan, sehingga Raperda ini dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Bupati berharap sinergi antara legislatif dan eksekutif terus terjaga dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik, sekaligus mendukung terwujudnya visi Kabupaten Sukabumi yang Mubarakah.
Rapat Paripurna ditutup dengan penandatanganan persetujuan bersama Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 oleh Bupati Sukabumi bersama pimpinan DPRD Kabupaten Sukabumi sebagai bentuk kesepakatan resmi kedua belah pihak.






