Karyawan Pengelola ATM Gasak Uang Milyaran di Sukabumi, Dua Ditangkap Polisi Satu DPO

Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Darmawansyah Nawirputra, Saat Memperlihatkan Barang Bukti Kejahatan Karyawan Pengelola ATM. Yang Mengakibatkan Perusahaan Mengalami Kerugian Mencapai Miliaran, di Kabupaten Sukabumi, Senin (26/09/2022). Foto: Istimewa.

LINGKARPENA.ID | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi berhasil mengungkap pencurian pada Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yang dikelola oleh PT. Usaha Gedung Mandiri yang dilakukan oleh karyawannya sendiri, sehingga perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp.1.943.700.000, Miliar.

Hal tersebut dibeberkan Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah dalam konferensi pers dengan didampingi Kasat Reskrim AKP Dian Poernomo di Mapolres Sukabumi, Palabuhanratu, Senin (26/09/22).

“Iya, dalam aksinya para pelaku melakukan pencurian di ATM Bank Mandiri di Wilayah Cicurug dengan enam TKP yaitu ATM Bank Mandiri PT. Manto, ATM Bank Mandiri PT. Fashion, ATM Bank Mandiri Alfamart Bukit Gedung, ATM Bank Mandiri Indomart Koramil Cicurug, ATM Bank Mandiri PT. Hepindo dan ATM Bank Mandiri Alfamart Cidahu,” kata Dedy Darmawansyah dihadapan wartawan.

Baca juga:  Bacok Warga Kota Sukabumi, Pemuda Cibadak Terancam 5 Tahun Penjara

Lanjut dia, dalam pencurian ini dilakukan oleh tiga orang tersangka, dua sudah tersangka sudah ditangkap sedangkan satu orang masih Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Sukabumi.

“Untuk modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka ini, mereka bekerja di PT. Usaha Gedung Mandiri sebagai pengelola ATM Bank Mandiri,” jelasnya.

Jadi sambung dia, meraka bekerja dan mempunyai kunci sehingga bisa mengambil dengan pola, kalau ada trouble di ATM tersebut tersangka inisial AS akan mendatangi ATM dan memperbaiki ATM dan mengambil uang sedikit demi sedikit.

Baca juga:  Bunga Raflesia Tumbuh di Kebun Warga Jampangkulon Sukabumi

“Adapun barang bukti yang diamankan dalam kasus ini terdapat tujuh kendaraan dari hasil kejahatan yang dimana tersangka AS sebagai pelaku utamanya dan tersangka R selaku penerima uang hasil kejahatan serta tersangka R itu berperan membeli tujuh unit kendaraan,” ucapnya.

Kapolres Sukabumi menegaskan bahwa seluruhan Barang Bukti (BB) yang telah diamankan diantaranya Flashdisk, rekaman CCTV, enam set kunci mesin ATM, tujuh kendaraan dan handphone merek Oppo.

Baca juga:  Kapolres Sukabumi Eksekusi Gubug Mak Ocih yang Viral

“Kini para pelaku ini terancam hukuman 7 tahun kurungan penjara sesuai pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

 

 

 

Pos terkait