Komisi I DPRD Sukabumi Rampungkan Raperda Pengelolaan Lahan Terlantar

LINGKARPENA.ID | Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi menuntaskan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait pendataan, pelaporan, serta pemanfaatan kawasan dan tanah yang terindikasi terlantar, Senin (4/5/2026). Proses penyusunan dilakukan melalui diskusi intensif bersama sejumlah perangkat daerah dan instansi terkait.

 

Rapat pembahasan tersebut melibatkan Bagian Hukum Setda, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPTR), Dinas Pertanian, DPMPTSP, serta Dinas Ketahanan Pangan. Hasilnya, seluruh pihak menyepakati substansi Raperda setelah berbagai masukan dari Biro Hukum Provinsi Jawa Barat diakomodasi dan disempurnakan secara bersama.

Baca juga:  Hati-Hati DBD di Masa Pandemi, Virus Dengue Ancaman Baru di Musim Hujan

 

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Iwan Ridwan, menegaskan bahwa regulasi ini memiliki peran strategis sebagai dasar hukum bagi pemerintah daerah dalam menangani lahan yang tidak dimanfaatkan secara optimal.

 

“Raperda ini menjadi pijakan penting agar pemerintah daerah memiliki kewenangan yang jelas dalam mengelola dan mengoptimalkan lahan-lahan yang selama ini terbengkalai,” ujarnya.

 

Baca juga:  Libur Nataru, Pemprov Jabar Siapkan Rapid Test Masif Wisatawan

Ia menambahkan, pemanfaatan lahan secara produktif diharapkan mampu memberikan dampak nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.

 

“Tanah yang tidak dimanfaatkan harus ditata kembali melalui kebijakan yang tepat, sehingga keberadaannya bisa memberi nilai manfaat bagi masyarakat luas,” lanjutnya.

 

Dalam rancangan tersebut, objek yang masuk kategori tanah terlantar mencakup lahan berstatus Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), serta tanah yang diperoleh berdasarkan dasar penguasaan atas tanah namun tidak digunakan sebagaimana mestinya.

Baca juga:  Lampu PJU Rusak, DPRD Kabupaten Sukabumi Kritik Dinas Perhubungan

 

Setelah tahap pembahasan ini rampung, Raperda tersebut selanjutnya akan dibawa ke rapat paripurna DPRD untuk mendapatkan pengesahan menjadi peraturan daerah.

 

Iwan juga menekankan pentingnya keterlibatan berbagai elemen dalam mendukung implementasi kebijakan tersebut.

 

“Kami berharap adanya sinergi antara masyarakat, organisasi kemasyarakatan, dan pemerintah desa dalam melakukan pengawasan terhadap lahan terlantar. Dengan begitu, pelaporan kepada pemerintah daerah dapat berjalan efektif,” pungkasnya.(adv)

Pos terkait